Search This Blog

Tuesday 13 September 2022

BUDAYA POSITIF

BUDAYA POSITIF

DISIPLIN POSITIF

        Dalam budaya kita,  kata ‘disiplin’ dimaknai menjadi sesuatu yang dilakukan seseorang pada orang lain untuk mendapatkan kepatuhan. Kita cenderung menghubungkan kata ‘disiplin’ dengan ketidaknyamanan. Sebagai pendidik, tujuan kita adalah menciptakan anak-anak yang memiliki disiplin diri sehingga mereka bisa berperilaku dengan mengacu pada nilai-nilai kebajikan universal dan memiliki motivasi intrinsik, bukan ekstrinsik.

MOTIVASI PERILAKU MANUSIA

Motivasi merupakan dorongan yang timbul pada diri seseorang secara sadar atau tidak sadar untuk melakukan suatu tindakan dengan tujuan tertentu. Motivasi perilaku manusia dibedakan menjadi 3, yaitu :
1. Menghindari ketidaknyamanan atau hukuman; murid melakukan disiplin diri karena ia takut            dihukum. Ini termasuk motivasi ekstrinsik
2. Mendapatkan imbalan atau penghargaan dari orang lain; murid melakukan disiplin diri karena        ia mengharapkan imbalan dan ini termasuk motivasi ekstrinsik.
3. Menjadi orang yang mereka inginkan dan menghargai diri sendiri dengan nilai-nilai yang            mereka percaya dan ini termasuk motivasi intrinsik.
 

KEBUTUHAN DASAR MANUSIA

Kebutuhan dasar manusia ada 5, yaitu :
1. Kebutuhan Bertahan Hidup
    Kebutuhan bertahan hidup (survival) adalah kebutuhan yang bersifat fisiologis untuk bertahan            hidup misalnya kesehatan, rumah, dan makanan.
2. Kebutuhan Kasih sayang dan Rasa Diterima (Kebutuhan untuk Diterima)
    Kebutuhan untuk disayangi dan diterima meliputi kebutuhan akan hubungan dan koneksi sosial,        kebutuhan untuk memberi dan menerima kasih sayang dan kebutuhan untuk merasa menjadi            bagian dari suatu kelompok. Kebutuhan ini juga meliputi keinginan untuk tetap terhubung dengan     orang lain, seperti teman, keluarga, pasangan hidup, teman kerja, binatang peliharaan, dan                kelompok dimana kita tergabung.
3. Kebutuhan Penguasaan (Kebutuhan Pengakuan atas Kemampuan)
    Kebutuhan ini berhubungan dengan kekuatan untuk mencapai sesuatu, menjadi kompeten, menjadi     terampil, diakui atas prestasi dan keterampilan kita, didengarkan dan memiliki rasa harga diri.            Kebutuhan ini meliputi keinginan untuk dianggap berharga, bisa membuat perbedaan, bisa                membuat pencapaian, kompeten, diakui, dihormati. Ini meliputi self esteem, dan keinginan untuk        meninggalkan pengaruh.
4. Kebutuhan Kebebasan (Kebutuhan Akan Pilihan)
    Kebutuhan untuk bebas adalah kebutuhan akan kemandirian, otonomi, memiliki pilihan dan                mampu mengendalikan arah hidup seseorang. Anak-anak dengan kebutuhan kebebasan yang tinggi     menginginkan pilihan, mereka perlu banyak bergerak, suka mencoba-coba, tidak terlalu                    terpengaruh orang lain dan senang mencoba hal baru dan menarik.
5. Kebutuhan Kesenangan (Kebutuhan untuk merasa senang)
    Kebutuhan akan kesenangan adalah kebutuhan untuk mencari kesenangan, bermain, dan tertawa.
    

LIMA POSISI KONTROL

    Adapun lima posisi kontrol yang bisa diterapkan dalam menjalankan disiplin positif di sekolah, yaitu :
1. Penghukum
    Seorang penghukum bisa menggunakan hukuman fisik maupun verbal. Selain itu, nada suara tinggi, bahasa tubuh: mata melotot, dan jari menunjuk-nunjuk menghardik. Orang-orang yang menjalankan posisi penghukum, senantiasa mengatakan bahwa sekolah memerlukan sistem atau alat yang dapat lebih menekan murid-murid lebih dalam lagi. Guru-guru yang menerapkan posisi penghukum akan berkata:
2. Pembuat Rasa Bersalah
    Pada posisi ini biasanya guru akan bersuara lebih lembut. Selain itu, nada suara memelas/halus/sedih, bahasa tubuh merapat pada anak dan lesu. Pembuat rasa bersalah akan menggunakan keheningan yang membuat orang lain merasa tidak nyaman, bersalah, atau rendah diri. Kata-kata yang keluar dengan lembut akan seperti:
“Jika kamu memperbaiki ini, hal ini menunjukkan apa tentang dirimu?”

“Patuhi aturan saya, atau awas!”

“Kamu selalu saja salah!”

“Selalu, pasti selalu yang terakhir selesai”

Guru seperti ini senantiasa percaya hanya ada satu cara agar pembelajaran bisa berhasil, yaitu cara dia.

“Ibu sangat kecewa sekali dengan kamu”

“Berapa kali Bapak harus memberitahu kamu ya?”

“Gimana coba, kalau orang tua kamu tahu kamu berbuat begini?”

    Di posisi ini murid akan memiliki penilaian diri yang buruk tentang diri mereka, murid merasa tidak berharga, dan telah mengecewakan orang-orang disayanginya.

3. Teman

    Guru pada posisi ini tidak akan menyakiti murid, namun akan tetap berupaya mengontrol murid melalui persuasi. Selain itu, nada suara: ramah, akrab, dan bercanda, bahasa tubuh merapat pada murid, mata dan senyum jenakaPosisi teman pada guru bisa negatif ataupun positif. Positif di sini berupa hubungan baik yang terjalin antara guru dan murid. Guru di posisi teman menggunakan hubungan baik dan humor untuk mempengaruhi seseorang. Mereka akan berkata:

“Ayo bantulah, demi bapak ya?”

“Ayo ingat tidak bantuan Bapak selama ini?”

“Ya sudah kali ini tidak apa-apa. Nanti Ibu bantu bereskan”.

Hal negatif dari posisi teman adalah bila suatu saat guru tersebut tidak membantu maka murid akan kecewa dan berkata, “Saya pikir bapak/Ibu teman saya”. Murid merasa dikecewakan, dan tidak mau lagi berusaha. Hal lain yang mungkin timbul adalah murid hanya akan bertindak untuk guru tertentu, dan tidak untuk guru lainnya. Murid akan tergantung pada guru tersebut.

4. Pemantau

    Memantau berarti mengawasi. Selain itu, nada suara datar, bahasa tubuh yang formal. Pada saat kita mengawasi, kita bertanggung jawab atas perilaku orang-orang yang kita awasi. Posisi pemantau berdasarkan pada peraturan-peraturan dan konsekuensi. Dengan menggunakan sanksi/konsekuensi, kita dapat memisahkan hubungan pribadi kita dengan murid, sebagai seseorang yang menjalankan posisi pemantau. Pertanyaan yang diajukan seorang pemantau:

“Peraturannya apa?”

“Apa yang telah kamu lakukan?”

“Sanksi atau konsekuensinya apa?”

Seorang pemantau sangat mengandalkan penghitungan, catatan, data yang dapat digunakan sebagai bukti atas perilaku seseorang. Posisi ini akan menggunakan stiker, slip catatan, daftar cek. Posisi pemantau sendiri berawal dari teori stimulus-respon, yang menunjukkan tanggung jawab guru dalam mengontrol murid.

5. Manajer

    Posisi terakhir, Manajer, adalah posisi di mana guru berbuat sesuatu bersama dengan murid, mempersilakan murid mempertanggungjawabkan perilakunya, mendukung murid agar dapat menemukan solusi atas permasalahannya sendiri. Selain itu, nada suara tulus, bahasa tubuh tidak kaku, mendekat ke muridSeorang manajer telah memiliki keterampilan di posisi teman maupun pemantau, dan dengan demikian, bisa jadi di waktu-waktu tertentu kembali kepada kedua posisi tersebut bila diperlukan. Namun bila kita menginginkan murid-murid kita menjadi manusia yang merdeka, mandiri dan bertanggung jawab, maka kita perlu mengacu kepada Restitusi yang dapat menjadikan murid kita seorang manajer bagi dirinya sendiri.  Di manajer, murid diajak untuk menganalisis kebutuhan dirinya, maupun kebutuhan orang lain. Disini penekanan bukan pada kemampuan membuat konsekuensi, namun dapat berkolaborasi dengan murid bagaimana memperbaiki kesalahan yang ada. Seorang manajer akan berkata

“Apa yang kita yakini?” (kembali ke keyakinan kelas)

“Apakah kamu meyakininya?”

“Jika kamu meyakininya, apakah kamu bersedia memperbaikinya?”

“Apa rencana kamu untuk memperbaiki hal ini?”

Tugas seorang manajer bukan untuk mengatur perilaku seseorang. Kita membimbing murid untuk dapat mengatur dirinya. Seorang manajer bukannya memisahkan murid dari kelompoknya, tapi mengembalikan murid tersebut ke kelompoknya dengan lebih baik dan kuat.

SEGITIGA RESTITUSI

        Dari gambar segitiga restitusi di atas, ada 3 tahapan yang dilakukan. Tiga tahapan tersbut adalah sebagai berikut:
Sisi 1. Menstabilkan Identitas (Stabilize the Identity)
Bagian dasar dari segitiga bertujuan untuk mengubah identitas anak dari orang yang gagal karena melakukan kesalahan menjadi orang yang sukses. Pada tahapan ini guru bisa mengatakan kepada murid bahwa setiap orang pasti pernah melakukan kesalahan. Selain itu, guru juga bisa mengatakan bahwa kamu juga bukan satu-satunya yang pernah melakukan ini.

Sisi 2. Validasi Tindakan yang Salah
Pada bagian ini, guru harus memahami alasan mengapa murid melakukan tersebut, dan paham bahwa setiap orang pasti akan melakukan yang terbaik di waktu tertentu. 

Sisi 3. Menanyakan Keyakinan (Seek the Belief)
Ketika identitas sukses telah tercapai (langkah 1) dan tingkah laku yang salah telah divalidasi (langkah 2), maka anak akan siap untuk dihubungkan dengan nilai-nilai yang dia percaya, dan berpindah menjadi orang yang dia inginkan.Guru dapat membantu dengan bertanya, seperti apa jika mereka menjadi orang seperti itu. ketika anak sudah mendapat gambaran yang jelas tentang orang seperti apa yang mereka inginkan, guru dapat membantu anak-anak tetap fokus pada gambaran tersebut.


Friday 28 March 2014

Standar Penilaian BSNP



PENDAHULUAN
Peraturan Pemerintah  yang disyahkan oleh Presiden, dan bersama dengan itu 15 orang anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang diberi tugas mengimplementasikan PP-SNP tersebut juga sudah dilantik oleh Menteri Pendidikan Nasional. Standar Nasional Pendidikan disusun agar dapat dijadikan Kriteria Minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Pada Peraturan Pemerintah tersebut diamanatkan tiga jenis penilaian yaitu; (1) penilaian oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil pembelajaran, (2) penilaian oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran sesuai programnya sebagai bentuk transparansi, profesional, dan akuntabel lembaga, (3) penilaian oleh pemerintah bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu. Penilaian oleh pemerintah, dalam pelaksanaannya diserahkan kepada BSNP. Hasil Ujian Nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk pemetaan mutu program, dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, penentuan kelulusan peserta didik, pembinaan, dan pemberian bantuan kepada pihak sekolah dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
Standar penilaian merupakan salah satu bagian dari Standar Nasional Pendidikan tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebab itu, setiap pendidik harus memahami landasan yuridis maupun filosofis yang melatarbelakangi munculnya standar penilaian, mekanisme, dan prosedur evaluasi. Termasuk dalam hal tersebut, bagaimana pendidik menetapkan indikator keberhasilan pembelajaran dan merancang pengalaman belajar siswa.
Oleh karena itu, makalah ini disusun dengan judul “ Standar Penilaian Badan Standar Nasional Pendidikan “.

Adapun rumusan masalah dalam makalah ini, yaitu :
a.       Bagaimana latar belakang standar penilaian pendidikan ?
b.      Bagaimana Standar penilaian pendidikan menurut BSNP ?
c.       Bagaimana mekanisme dan prosedur penilaian menurut BSNP ?
d.      Bagaimana ujian nasional sebagai standar penilaian ?

Adapun tujuan penulisan makalah ini, yaitu :
a.       Untuk mengetahui latar belakang standar penilaian pendidikan.
b.      Untuk mengetahui Standar penilaian pendidikan menurut BSNP.
c.       Untuk mengetahui mekanisme dan prosedur penilaian menurut BSNP .
d.      Untuk mengetahui ujian nasional sebagai standar penilaian.

Adapun metode penulisan yang penyusun gunakan adalah metode studi kepustakaan yakni melalui buku-buku yang ada di perpustakaa yang sesuai dengan permasalahan yang diangkat dan sebagai bahan penunjang yang lain kami mengunduh materi dan internet. Kemudian dipelajari olah penulis dan ditungkan dalam makalah ini.

 PEMBAHASAN

Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ditetapkannya PP No. 19 tersebut, mengisyaratkan betapa pentingnya standar yang terkait dengan masalah pendidikan yang dapat dijadikan rujukan bagi siapapun yang berkepentingan terhadap masalah pendidikan di Negara Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah ini juga mengatur dan menentukan berbagai standar dalam pendidikan yang dapat dijadikan panduan ataupun pelaksanaan pendidikan di Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan disusun agar dapat dijadikan Kriteria Minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Dalam Pasal 1 ayat (17) undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Yungto Pasal 1 Ayat (1) PP No. 19 Tahun 2005 dinyatakan bahwa lingkup dari Standar Nasional Pendidikan meliputi 8 standar yaitu:
a.       Standar isi : adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam criteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didk paa jenjang dan jenis pendidkan terntentu.
b.      Standar proses : adalah standar berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
c.       Standar kompetensi lulusan : adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
d.      Standar pendidik dan tenaga kependidikan : adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
e.       Standar sarana dan prasarana : adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboraturium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi, dan berekreasi, serta sumber belajar lain.
f.       Standar pengelolaan : adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabuaten/kota, provinsi atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
g.      Standar pembiayaan : adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
h.      Standar penilaian pendidikan : adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrument penilaian hasil belajar peserta didik.

Ketentuan dan pelaksanaan Standar Penilaian Pendidikan, menurut BSNP harus memiliki landasan yang kuat baik secara landasan filosofis maupun landasan Yuridis. Sebagaimana yang tertuang dalam naskah akademik Panduan Penilaian yang dikeluarkan oleh BSNP, uraian tentang dua landasan tersebut dapat diuraikan sebgai berikut.
a.       Landasan Filosofis
Yang menjadi landasan filosofisnya adalah proses pendidikan untuk mengembangkan potensi siswa menjadi kemampuan dan keterampilan tertentu, tetapi tidaklah mudah untuk dapat mengakomodasikan kebutuhan setiap siswa secara tepat dalam proses pendidikan. Namun, setiap siswa harus tetap diperlakukan secara adil, termasuk di dalamnya proses penilaian. Untuk itu, proses penilaian yang dilakukan harus memiliki asas keadilan, kesetatraan serta obyektifitas yang tinggi. Sehingga setiap siswa harus diperlakukan sama dan meminimalkan semua bentuk prosedur ataupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu atau sekelompok siswa dan tidak membedakan latar belakang social, ekonomi, budaya, bahasa, dan gender.
b.      Landasan Yuridis
Yang menjadi landasann yuridis adalah :
ü  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 57 Ayat (1) dan Ayat (2)
ü  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 58 Ayat (1) dan Ayat (2)
ü  Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005, Pasal 63, Ayat (1) yang menyatakan bahwa penilaian pendidikan khususnya penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: (1) penilaian hasil belajar oleh pendidik, (2) penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan (3) penilaian hasil belajar oleh pemerintah.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 35 Ayat (3) dan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005, pada Pasal 73 sampai Pasal 77, badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan tersebut, disebut dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan. BSNP berkedudukan di ibu kota wilayah Negara Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Dijelaskan lebih jauh bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya BSNP bersifat mandiri dan profesional.
Keanggotaan BSNP berjumlah gasal, paling sedikit 11 orang dan paling banyak 15 orang, terdiri atas ahli-ahli di bidang psikometri, evaluasi pendidikan, kurikulum, dan manajemen pendidikan yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu pendidikan. Keanggotaan BSNP diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk masa bakti 4 (empat) tahun. Dalam menjalankan fungsinya BSNP dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris yang dipilih oleh dan dari anggota atas dasar suara terbanyak, sedang untuk membantu kelancaran tugasnya BSNP didukung oleh sebuah secretariat yang secara ex-officio diketuai oleh pejabat departemen yang ditunjuk oleh menteri, di samping itu BSNP dapat menunjuk tim ahli yang bersifat ad-hoc sesuai kebutuhan.
Pasal 76, PP No.19 Tahun 2005 dinyatakan bahwa tugas utama BSNP adalah membantu Menteri dalam mengembangkan, memantau, dan mengendalikan standar nasional pendidikan. Ketentuan tentang tugas dan wewenang BSNP tertuang pada ayat (3) yang menyatakan bahwa untuk melaksanakan tugas-tugasnya BSNP mempunyai wewenang untuk:
a.       mengembangkan Standar Nasional Pendidikan
b.      menyelenggarakan ujian nasional
c.       memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan
d.      merumuskan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Untuk mengatur pelaksanaan Standar Penilaian Pendidikan,BSNP menyusun panduan penilaian yang terdiri atas:
1.    Naskah Akademik
2.    Panduan Umum
3.    Panduan khusus
Menurut BSNP penilaian adalah prosedur yang digunakan untuk mendapatkan informasi tentang prestasi atau kinerja peserta didik, hasil penilaian digunakan untuk melakukan evaluasi yaitu pengambilan keputusan terhadap ketuntasan belajar siswa dan efektivitas proses pembelajaran. Informasi tersebut dapat digunakan oleh pendidik untuk berbagai keperluan pembelajaran diantaranya adalah: (1) Menilai kompetensi peserta didik, (2) Bahan penyusunan laporan hasil belajar, dan (3) Landasan memperbaiki proses pembelajaran.
Adapun prinsip-prinsip penilaian menurut BSNP, yaitu :
a.       Mendidik, artinya proses penilaian hasil belajar harus mampu memberikan sumbangan positif pada peningkatan pencapaian hasil belajar peserta didik, dimana hasil penilaian harus dapat memberikaan umpan balik dan motivasi kepada peserta didik untuk lebih giat belajar.
b.      Terbuka atau transparan, artinya bahwa prosedur penilaian, criteria penilaian ataupun dasar pengambilan keputusan harus disampaikan secara transparan dan diketahui oleh pihak-pihak terkain secara obyektif.
c.       Menyeluruh, artinya penilaian hasil belajar yang dilakukan harus meliptuti berbagai aspek kompetensi yang akan dinilai yang terdiri dari ranah pengetahuan kognitif, keterampilan psikomotor, sikap, dan nilai afektif yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.
d.      Terpadu dengan pembelajaran, artinya bahwa dalam melakukan penilaian  kegiatan pembelajaran harus mempertimbangkan kognitif, afektif, dan psikomotor, sehingga penilaian tidak hanya dilakukan setelah siswa menyelesaikan pokok bahasan tertentu, tetapi juga dalam proses pembelajaran.
e.       Obyektif, artinya proses penilaian yang dilakukan harus meminimalkan pengaruh-pengaruh atau pertimbangan subyektif dari penilai.
f.       Sistematis, yaitu  penilaian harus dilakukan secara terencana dan bertahap serta berkelanjutan untuk dapat memperoleh gambaran tentang perkembangan belajar siswa.
g.      Berkesinambungan, yaitu evaluasi harus dilakukan secara terus menerus sepanjang rentang waktu pembelajaran.
h.      Adil, mengandung pengertian bahwa dalam proses penilaian tidak ada siswa yang diuntungkan atau dirugikan berdasarkan latar belakang social, ekonomi, agama, budaya, bahasa, suku bangsa, warna kulit, dan gender.
i.        Pelaksanaan penilaian menggunakan acuan criteria, yaitu menggunakan criteria tertentu dalam menentukan kelulusan yang telah ditetapkan sebelumnya.

BSNP dalam pedoman umum penilaian mengemukakan adanya standar penilaian oleh pendidik dan standar penilaian oleh satuan pendidikan. Standar penilaian oleh pendidik merupakan standar yang mencakup sebagai berikut :
a.    Standar Umum Penilaian
Standar umum penilaian adalah aturan maindari aspek-aspek umum dalam pelaksanaan penilaian,sehingga untuk melakukan penilaian pendidik harus selalu mengacu pada standar umum penilaian ini.
b.      Standar PerencanaanPenilaian oleh pendidik
Standar perencanaan  penilaian oleh pendidik merupakan prinsip-prinsip yang harus dipedomani bagi pendidik dalam melakukan perencanaan penilaian.
c.       Standar Pelaksanaan Penilaian oleh pendidik
d.      Standar Pengolahan dan pelaporan hasil penilaian oleh pendidik.
e.       Standar Pemanfaatan Hasil Penilaian.

Hasil belajar oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 PP 19, Tahun 2005, bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan merupakan penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, dengan mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik.
Dalam memberi batasan standar penilaian hasil belajar yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan BSNP mengemukakan dua standar pokok, yaitu :
a.      Standar Penentuan Kenaikan kelas
Standar penentuan kenaikan kelas yang dikeluarkan oleh BSNP dalam pedoman umum penilaian terdiri dari tiga hal pokok yaitu:
1.    Pada akhir tahun pelajaran, satuan pendidikan menyelenggarakan ulangan kenaikan kelas;
2.    Satuan pendidikan menetapkan Standar Ketuntasan Belajar Minimal (SKBM) pada setiap mata pelajaran, SKBM tersebut harus ditingkatkan secara berencana dan berkala;
3.    Satuan pendidikan menyenggarakan rapat Dewan pendidik untuk menentukan kenikan kelas setiap siswa.
b.      Standar Penentuan Kelulusan
Dalam menetapkan standar Penetuan Kelulusan, BSNP membuat ketetapan yang meliputi:
1.    Pada akhir jenjang pendidikan satuan pendidikan menyelenggarakan ujian sekolah pada kelompok mata pelajaran IPTEKS;
2.    Satuan pendidikan menyelenggarakan rapat dewan pendidik untuk menentukan nilai akhir peserta didik.
3.    Satuan pendidikan menentukan kelulusan peserta didik berdasarkan criteria kelulusan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 72 ayat (1).

Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional bidang pendidikan yang berkaitan dengan prosedur, mekanisme, dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar peserta didik. Selain itu, standar penilaian pendidikan sekaligus merupakan standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan penilaian oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
Secara umum BSNP mengemukakan bahwa penilaian pendidikan adalah proses rangkaian kegiatan untuk menganalisis dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan sehingga hasil penilaian tersebut dapat menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Dalam pedoman penilaian yang dikeluarkan oleh BSNP ditegaskan bahwa dalam proses penilaian perlu diperhatikan beberapa prinsip sebagai berikut:
a.         Penilaian ditujukan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b.         Penilaian menggunakan acuan kriteria
c.         Penilaian dilakukan secara keseluruhan dan berkelanjutan.
d.        Hasil penilaian digunakan untuk menentukan tindak lanjut
e.         Penilaian harus sesuai dengan pengalaman belajar yang ditempuh dengan proses pembalajaran.
Sesuai dengan amanat PP No. 19 Tahun 2005, penilaian dalam proses pendidikan terbagi 3 yaitu :
a.         Penilaian hasil belajar oleh pendidik         
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil pembelajaran, dengan tujuan untuk:
*   menilai pencapaian kompetensi peserta didik, dimana penilaian yang dilakukan oleh pendidik harus berbasis kompetensi, terencana, terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.
*   sebagai bahan penyusunan laporan hasil belajar yang akan disampaikan pada dewan guru, orang tua dan pihak berkepentingan.
*   Memperbaiki proses pembelajaran. Dari hasil evaluasi proses dan hasil pembelajaran akan memberi semangat pada pendidik mengajar dan mendidik lebih baik.
*   Diharapkan akan mampu menyediakan informasi membantu pendidik meningkatkan kemampuan mengajar, serta membantu siswa mencapai perkembangan optimal dalam proses dan hasil pembelajaran.
*   penilaian kelas merupakan salah satu pilar dalam kurikulum berbasis kompotensi. Penilaian kelas adalah proses pengumpulan dan penggunaan informasi oleh guru, yang dilaksanakan secara terpadu dengan kegiatan belajar-mengajar, penilaian dilakukan dengan bentuk formal dan informal dalam kelas, luar kelas dalam kegiatan belajar-mengajar yang khusus.
b.         Penilaian belajar oleh satuan pendidikan
Berdasarkan PP No. 19 Tahun 2005, pasal 63 ayat (1) menyatakan penilaian satuan pendidikan untuk mencapai nilai standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Ada dua system untuk mempromosikan siswa ketingkat pendidikan lebih tinggi, yaitu :
*   System kredit atau beban belajar, yaitu tidak mengenal kelas, dimana siswa menyelesaikan program belajar sesuai dengan kemampuan individual.
*   System kenaiakn kelas (grade) yaitu program belajar siswa terstruktur dalam paket kelas, system ini adadua tradisi kenaikan kelas dikembangkan yaitu : 1) tradisi kenaikan kelas secara otomatis dan 2) system kenaikan kelas.
c.         Penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
Dalam Ayat 1 Pasal 66 PP No. 19 Tahun 2005, dijelaskan bahwa penilaian hasil belajar oleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional. Hal ini sejalan dengan Pasal 68, Ayat 2 dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan diwujudkan dalam Pasal 67, Ayat 1 PP No. 19, Tahun 2005. Pada Pasal 68 tersebut juga ditegaskan bahwa hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
*   Pemetaan mutu program dan atau satuan pendidikan.
*   Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
*   Penentuan kelulusan peserta didik dari program dan atau satuan pendidikan.
*   Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meneningkatkan mutu pendidikan.

Menurut Pedoman umum BSNP, teknik penilaian yang dapat digunakan sesuai dengan kompetensi yang akan dinilai antara lain:
a.    Tes Kinerja
Tes Kinerja dalam hal ini adalah berbagai jenis tes yang dapat berbentuk tes keterampilan tertulis, tes identifikasi, tes simulasi, uji petik kerja, dan sebagainya. Melalui tes kinerja ini peserta didik mendemonstrasikan unjuk kerja sebagai perwujudan kompetensi yang telah dikuasainya.
b.    Demonstrasi
Teknik demonstrasi dapat dilakukan dengan cara mengumpulkan data kuantitatif dan kualitatif sesuai kompetensi yang dinilai.
c.    Observasi
Observasi terkait dengan kegiatan evaluasi proses dan hasil belajar dapat dilakukan secara formal yaitu observasi dengan menggunakan instrument yang sengaja dirancang untuk mengamati unjuk kerja dan kemajuan belajar peserta didik, maupun observasi informal yang dapat dilakukan oleh pendidik tanpa menggunakan instrumen.
d.   Penugasan
Penugasan adalah bentuk evaluasi yang dapat dilakukan dengan model proyek yang berupa sejumlah kegiatan yang dirancang, dilakukan dan diselesaikan oleh peserta didik di luar kegiatan kelas dan harus dilaporkan baik secara tertulis maupun lisan. Penugasan ini dapat pula berbentuk tugas rumah yang harus diselesaikan peserta didik.
e.    Portofolio
Portofolio adalah kumpulan dokumen dan karya-karya peserta didik dalam karya tertentu yang diorganisasikan untuk mengetahui minat, perkembangan belajar dan prestasi siswa.
f.     Tes tertulis
Tes tertulis merupakan teknik penilaian yang paling banyak digunakan oleh pendidik, adalah tes yang bisa berupa tes dengan jawaban pilihan atau isian, baik pilihan ganda benar salah ataupun menjodohkan, serta tes yang jawabannya berupa isian ataupun uraian.
g.    Tes Lisan
Tes dapat pula berupa tes lisan, yaitu tes yang dilaksanakan melalui komunikasi langsung tatap muka antara peserta didik dengan satu atau beberapa penguji. Pertanyaan ataupun jawabannya disampaikan secara langsung atau spontan. Tes jenis ini memerlukan daftar pertanyaan dan pedoman penskoran.
h.    Jurnal
Jurnal pada dasarnya merupakan catatan siswa selama berlangsungnya proses pembelajaran, sehingga jurnal berisi deskripsi proses pembelajaran dengan kekuatan dan kelemahan siswa terkait dengan kinerja ataupun sikap.
i.      Wawancara
Wawancara adalah cara untuk memperoleh informasi mendalam yang diberikan secara lisan dan spontan, tentang wawasan, pandangan atau aspek kepribadian peserta didik.
j.      Inventori
Inventori adalah skala psikologis yang digunakan untuk mengungkap sikap, minat dan persepsi peserta didik terhadap obyek psikologis, ataupun fenomena yang terjadi.
k.    Penilaian diri
Penilaian diri merupakan teknik penilaian yang digunakan agar peserta didik dapat mengemukakan kelebihan dan kekurangan diri dalam berbagai hal.
l.      Penilaian antar Teman (penilaian sejawat)
Penilaian antar teman ini dilakukan dengan meminta siswa mengemukakan kelebihan dan kekurangan teman dalam berbagai hal. Penilaian ini dapat pula berupa sosiometri untuk mendapat informasi anak-anak yang favorit dan anak-anak yang terisolasi dalam kelompoknya.

Ujian Nasional adalah wujud dari evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah melalui BSNP sebagai lembaga independen yang diserahi tugas untuk melaksanakan Ujian Nasional tersebut. Evaluasi yang dilakukan pemerintah ini dapat digunakan untuk: (1) Pemetaan mutu program dan atau satuan pendidikan; (2) Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; (3) Penentuan kelulusan peserta didik dari program dan atau satuan pendidikan; dan (4) Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meneningkatkan mutu pendidikan.
Sampai dengan tahun 2000 Pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional telah menyelenggarakan evaluasi hasil belajar yang diberlakukan secara Nasional yang disebut dengan EBTANAS. Pada sekitar tahun 2000, banyak sekali kritik dari berbagai lapisan masyarakat terhadap Evaluasi Belajar Tahap Akhir yang dilaksanakan secara nasional tersebut. Ada kelompok yang menilai bahwa banyak sekali kelemahan yang ada dalam penyelenggaraan EBTANAS tersebut, diantaranya adalah:
1.         bentuk soal yang sebagian pilihan ganda dianggap kurang mendidik siswa untuk menggunakan penalarannya untuk menjawab soal
2.         seringkali terjadi kebocoran soal sehingga hasilnya kurang obyektif
3.         nilai EBTANAS murni merupakan satu-satunya alat seleksi untuk masuk kejenjang pendidikan yang lebih tinggi yang menimbulkan kesan pada masyarakat awam bahwa hasil belajar yang dilakukan siswa selama tiga tahun hanya dukur dengan satu kali penilaian saja
4.         penyelenggaraan memerlukan biaya yang sangat besar sehingga dirasa tidak sebanding dengan manfaat hasil ebtanas.
Untuk merespon berbagai kritik yang muncul ini pemerintah mengumpulkan berbagai informasi dari berbagai lapisan yang kemudian menjadi landasan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 011/U/2002, Tanggal 28 Januari 2002 yang isinya pengahapusan EBTANAS untuk Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Luar Biasa Tingkat Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah. Meskipun tetap muncul pro dan kontra terhadap munculnya Surat Keputusan ini, namun keputusan pemerintah ini tetap dilaksanakan atas dasar pertimbangan dan logika kebijakan dengan pilihan yang paling menguntungkan dengan program pemerintah, yaitu:
(1)      Program wajib belajar sembilan tahun
(2)      Pertimbangan bahwa  jumlah Sekolah Dasar sangat besar dan lokasinya tersebar sampai ke daerah pelosok dan terpencil sehingga penyelenggaraan EBTANAS untuk Sekolah Dasar menjadi sangat besar
(3)      Mobilitas lulusan Sekolah Dasar belum begitu tinggi.
Hal ini akan dapat dilihat perbedaannya dengan EBTANAS untuk Sekolah Lanjutan Pertama dan SLTA, sehingga hampir bersamaan dengan Surat Keputusan tersebut, juga dikeluarkan Surat Keputusan Mendiknas Nomor: 047/U/2002, Tanggal, 4 April 2002 yang berisi pernyataan bahwa Nama EBTANAS untuk tingkat SLTP, SLTPLB, SMU, SMLB, MA dan SMK diganti dengan menjadi Ujian Akhir Nasional atau disebuat dengan UAN. Dalam Surat Keputusan tersebut dijelaskan bahwa tujuan penyelenggaraan UAN adalah:
a.         Untuk mengukur pencapaian hasil belajar siswa;
b.         Mengukur tingkat pendidikan pada tingkat nasional, propinsi, kabupaten/kota dan sekolah;
c.         Mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan di tingkat nasional, propinsi, kabupaten/kota dan sekolah kepada masyarakat;
Dijelaskan lebih lanjut tentang fungsi UAN yang dijabarkan dalam Pasal 3 Surat Keputusan tersebut, bahwa UAN dapat memiliki multi fungsi yang dirinci sebagai berikut:
a.         Alat pengendali mutu pendidikan secara nasional
b.         Mendorong peningkatan mutu pendidikan
c.         Bahan pertimbangan untuk mementukan tamat belajar dan predikat prestasi siswa
d.        Pertimbangan dalam seleksi penerimaan siswa baru pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Untuk bisa memenuhi fungsi tersebut, soal-soal dalam UAN harus mampu membedakan antara siswa yang sudah menguasai materi yang diujikan. Butir soal untuk seleksi harus dapat memilah secara tepat siswa yang mampu diterima dan mengikuti pembelajaran di sekolah lanjutan. Dengan demikian idealnya soal UAN harus berbeda dengan soal seleksi. Perubahan fungsi UAN menjadi alat seleksi dan salah satu pertimbangan dalam penerimaan siswa baru pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi dianggap sebagai suatu keputusan yang tepat.
Pada tahun 2004 UAN juga banyak mendapat kecaman dari berbagai kalangan masyarakat bahkan ada sebagian besar anggota DPR tidak menyetujuinya, ketidak setujuan anggota Dewan ini terutama terhadap besarnya usulan anggaran pelaksanaan UAN. Kecaman-kecaman dalam pelaksanaan UAN tersebut secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi permasalahan utama, yaitu:
1.    UAN dianggap bertentangan dengan Undang-undang nomor 20 tahun  2003, Pasal 58 bahwa evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Namun bila dicermati secara lebih jauh pada Ayat 2, dijelaskan lebih lanjut bahwa untuk menilai pencapaian standar nasional diperlukan evaluasi yang dilakukan oleh lembaga mandiri. Hal inilah yang digunakan sebagai landasan penyelenggaraan Ujian Nasional.
2.    UAN dianggap tidak bermanfaat dan hanya menghambur-hamburkan biaya.   3) konversi skor yang digunakan dalam pelaksanaa UN dianggap membodohi masyarakat, karena memotong skor anak pandai diberikan kepada siswa yang kurang.
Menanggapi berbagai kritikan tersebut hasil penilitian Mardapi juga merekomendasikan perlunya kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk penyempurnaan pelaksanaan UN diantaranya adalah:
a.         Dalam Penyelenggaraan UN hendaknya:
{  Mengikut sertakan daerah dalam menyusun soal
{ Biaya ujian sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah,
{ Peningkatan kualitas soal,
{ Peningkatan obyektiviitas system skorsing
{ Peningkatan keamanan soal
{ Pengamanan dan koreksi silang antar sekolah yang setingkat,
{ Pengiriman hasil UN sesegera mungkin
{ Pemenuhan fasilitas minimum dalam penyelenggarakan UN
b.         Diperlukan adanya pelatihan penyusunan soal bagi guru daerah, untuk meningkatkan kualitas soal ujian
c.         Perlunya inovasi dalam pembelajaran dengan mengunakan berbagai media untuk meningkatan motivasi dan minat siswa untuk mempelajari materi yang dianggap sulit
d.        Analisis UN secara rinci sesegra mungkin disampaikan ke sekolah agar informasi tentang pokok bahasan atau materi yang sulit  dapat diketahui pihak sekolah dan para guru dapat mengambil strategi untuk mengatasinya
e.         Sosialisasi dan informasi UN perlu dilakukan seawal mungkin yang meliputi kisi-kisi ujian (standar kompetensi lulusan), bentuk soal ujian, proses penskoran, dan kreteria kelulusannya sehingga sekolah maupun siswa dapat lebih mempersiapkan diri menghadapi UN
f.          Pemerintah perlu membantu fasilitas dan peralatan yang memadai dalam pelaksanaan ujian sehingga mata pelajaran yang memerlukan media tertentu dapat dilakukan sesuai dengan tujuan UN.

Selanjutnya, upaya mengurangi berbagai kelemahan dan menjawab kritikan terhadap pelaksanaan UN, dan sebagai pelaksanaan  dari apa yang diamanahkan oleh Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional , Pasal 58, Ayat (2) serta pelaksanaan dari Pasal 66 ayat (1) , Peraturan Pemerintahan Nomor 19 Tahun 2005 yang menjelaskan bahwa penelitian hasil belajar oleh pemerintahan bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran teretntu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional. Hal ini sejalan dengan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang menjelaskan bahwa penyelenggara Ujian Nasional adalah Lembaga Independen. Dalam pelaksanaan BSNP menyelenggarakan Ujian Nasional yang harus diikuti oleh peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal . pendidikan dasar dan menengah, serta jalur non formal kesetaraan. Dalam menyelengarakan ujian nasional, BSNP akan bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah kebupaten/kota, serta satuan pendidikan.
Pelaksanaan Ujian Nasional tahun pelajaran 2006/2007 didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 45 Tahun 2006. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa standar kompetensi lulusan atau SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap , pengetahuan , dan keterampilan yang disuun sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006. Adapun Standar Isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenis dan ejnjang pendiidkan tertentu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasioanal Nomor 22 Tahun 2006 tentang standar isi.
Dengan mempertimbangkan bahwa dalam pengembangan pembelajaran diberbagai sekolah di Indonesia masih menggunakan kurikulum yang ebrvariasi, di mana sebagian sekolah masih menggunakan Kurikulum 1994 , ada sekolah yang secara bertahap menggunakan kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) pada kelas tertentu dan pada kelas lain masih menggunakan kurikulum 1994 , adapula sekolah yang secara keseluruhan telah melaksanakan KBK , dan ada sekolah yang mulai mengembangkan KTSP . Dengan mulai diberlakukannya PP 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, maka dalam sosialisai pelaksanaan Ujian Nasional telah pula dijelaskan bahwa : soal-soal ujian yang dikembangkan untuk  Ujian Nasional Tahun 2007 , didasarkan pada  irisan antara : (1) Kurikulum Berbasis Kompetensi , (2) Kurikulum 1994 dan (3) Standar Isi , yang secara visual dapat digambarkan berikut ini.





 


                                                             






Dengan gambaran tersebut maka diharapkan bahwa tidak akan muncul kecaman terhadap UN dari sekolah-sekolah yang menggunakan berbagai kurikulum. Dalam penentuan kelulusan BSNP juga menentapkan nilai sebagai standar ketuntasan atau standar kelulusan yang akan dinaikan secara bertahap setiap tahun. Sebagai suatu kebijakan yang baru “pasti” masih akan muncul pro dan kontra . Pihak yang pro akan  mendukung atau ikut mensukseskan pelaksanaannya tetapi juga pasti akan muncul kritik dari pihak-pihak yang kontra dengan berbagai alasan
Perlu dipahami oleh semua pihak bahwa Ujian Nasional adalah penilaian hasil belajar oleh pemerintah yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu pada kelompok mata pelajaran ilmu penegetahuan dan teknologi . Hasil ujian Nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk pemetaan mutu program atau satuan pendidikan,sebagian dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, penentuan kelulusan siswa dari program dan satuan pendidikan, sebagai dasar pemberian bantuan pada satuan pendidikan dalam meningkatkan kualitas pendiidkan. Kebijakan Pemerintah dalam penyelenggaraan ujian nasioanal ini menjadi polemic berkepanjangan, sikap pro dan kontra muncul diberbagai media dengan berbagai alasan rasional maupun sekedar rasionalisasi. kesenjangan kualitas dari satuan pendiikan yang demikian panjang rentangnya selalu akan menjadi pusat perhatian, namun tetap selalu menjadi  permasalahan yang tak kunjung terjematani.
Persoalan sebenarnya bukan ujian nasional itu sendiri , tetepi perlu kajian dari berbagai sudut pandang diantaranya , adalah :
(1)      ketidaksiapan siswa , guru ataupun sekolah menghadapi kenyataan dari “cermin prestasi diri” yang disebut ujian nasional tersebut
(2)      proses pendidikan yang selama ini berlangsung banyak memberi kemudahan, termasuk dalam pembelajaran, yang menyebabkan banyak pihak baik siswa , guru maupun orang tua yang terbuai oleh keberhasilan semu  yang berupa angka-angka yang bisa dibuat oleh siapa saja,
(3)      Adanya kecendrungan umum bahwa evaluasi yang kehilangan makna, karena adanya kecendrungan umum bahwa evaluasi yang kehilangan makna, karena evaluasi yang seharusnya menjadi sarana atau cermin kemampuan diri selama ini bukan lagi menjadi sarana tetapi menjadi tujuan.
Proses pembelajaran di tahun akhir program satuan pendidikan lebih diarahkan pada persiapan menghadapi ujian dengan drill soal, bukan giat untuk pencapaian standar kompetensi yang dipersyaratkan dan bahkan mungkin dengan menghalalkan berbagai cara membocorkan soal, membantu siswa mengerjakan soal   soal ujian. Yang paling utama adalah sikap mental mencari jalan pintas menjadi sebab dari semua persoalan diatas. Meskipun perlu pula mengakomodasi pendapat yang menyatakan bahwa ujian nasional belum merupakan langkah evaluasi yang terbaik dan perlu dikaji ulang dalam prosedur dan teknik, tetapi fungsinya bukan penentu kelulusan, tetapi lebih diarahkan pada pemetaan kualitas sekolah yang harus disosialisasikan secara transparan dan akuntabel agar masyarakt dapat menentukan pilihan dan tidak terkecoh oleh nilai kelulusan yang bersifat local. Memang ada 1001 alasan untuk gagal, tetapi dibutuhkan hanya satu keputusan untuk sukses, yaitu kerja keras dan kesungguhan
Selanjutnya , yang perlu mendapat perhatian adalah upaya sosialisasi dan penyadaran kepada semua stakeholder tentang pemahaman fungsi UN dan Standar Kompotensi Lulusan kepada siswa , orang tua guru maupun semua staff sekolah.  Agar semua termotivasi untuk mengarahkan pembelajaraan kepencapaian standar kompetensi minimal yang harus dikuasai siswa ; orang tua akan memotivasi dan membimbing belajar anaknya , guru akan mengoptimalkan proses pembelajarannya untuk membelajarkan siswa mencapainya, demikian juga seluruh staf sekolah maupun berbagai pihak terkait. Bila secara nyata standar kompetensi ini telah tercapai, kapanpun di evaluasi , siapapun yang melakukan evaluasi, bentuk soal manapun, termasuk penyelenggaraan UNAS bukan lagi menjadi permasalahan yang besar.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     


























BAB III
PENUTUP

Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrument penilaian hasil belajar peserta didik. Ketentuan dan pelaksanaan Standar Penilaian Pendidikan, menurut BSNP harus memiliki landasan yang kuat baik secara landasan filosofis maupun landasan Yuridis.
Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan.
Adapun prinsip-prinsip penilaian menurut BSNP, yaitu Mendidik, Terbuka atau transparan, Menyeluruh, Terpadu dengan pembelajaran, obyektif, sistematis, berkesinambungan, adil, dan pelaksanaan penilaian menggunakan acuan criteria.
BSNP dalam pedoman umum penilaian mengemukakan adanya standar penilaian oleh pendidik dan standar penilaian oleh satuan pendidikan.
Dalam memberi batasan standar penilaian hasil belajar yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan BSNP mengemukakan dua standar pokok, yaitu : Standar Penentuan Kenaikan kelas dan standar penentuan kelulusan.
Penilaian dalam proses pendidikan terbagi 3 yaitu : Penilaian hasil belajar oleh pendidik, Penilaian belajar oleh satuan pendidikan,  dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah.

3.2 Saran
Adapun saran yang ingin penyusun sampaikan adalah agar para guru dapat lebih memahami lagi mengenai standar penilaian menurut BSNP. Selain itu, penyusun berharap, agar makalah ini dapat menambah wawasan pembaca semua.





Poerwanti, Endang, dkk. 2009. Asesmen Pembelajaran SD. Jakarta : Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional.