PENDAHULUAN
Peraturan
Pemerintah yang disyahkan oleh Presiden,
dan bersama dengan itu 15 orang anggota Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP) yang diberi tugas mengimplementasikan PP-SNP tersebut juga sudah
dilantik oleh Menteri Pendidikan Nasional. Standar Nasional Pendidikan disusun
agar dapat dijadikan Kriteria Minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga Standar Nasional Pendidikan
berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Standar
penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Pada
Peraturan Pemerintah tersebut diamanatkan tiga jenis penilaian yaitu; (1)
penilaian oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau
proses, kemajuan, dan perbaikan hasil pembelajaran, (2) penilaian oleh satuan
pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua
mata pelajaran sesuai programnya sebagai bentuk transparansi, profesional, dan
akuntabel lembaga, (3) penilaian oleh pemerintah bertujuan menilai pencapaian
kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu. Penilaian oleh
pemerintah, dalam pelaksanaannya diserahkan kepada BSNP. Hasil Ujian Nasional
digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk pemetaan mutu program, dasar
seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, penentuan kelulusan peserta didik,
pembinaan, dan pemberian bantuan kepada pihak sekolah dalam upaya peningkatan
mutu pendidikan.
Standar
penilaian merupakan salah satu bagian dari Standar Nasional Pendidikan tentang
sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebab itu, setiap pendidik harus memahami landasan yuridis maupun filosofis
yang melatarbelakangi munculnya standar penilaian, mekanisme, dan prosedur
evaluasi. Termasuk dalam hal tersebut, bagaimana pendidik menetapkan indikator
keberhasilan pembelajaran dan merancang pengalaman belajar siswa.
Oleh karena itu,
makalah ini disusun dengan judul “ Standar Penilaian Badan Standar Nasional
Pendidikan “.
Adapun rumusan
masalah dalam makalah ini, yaitu :
a. Bagaimana
latar belakang standar penilaian pendidikan ?
b. Bagaimana
Standar penilaian pendidikan menurut BSNP ?
c. Bagaimana
mekanisme dan prosedur penilaian menurut BSNP ?
d. Bagaimana
ujian nasional sebagai standar penilaian ?
Adapun tujuan
penulisan makalah ini, yaitu :
a. Untuk
mengetahui latar belakang standar penilaian pendidikan.
b. Untuk
mengetahui Standar penilaian pendidikan menurut BSNP.
c. Untuk
mengetahui mekanisme dan prosedur penilaian menurut BSNP .
d. Untuk
mengetahui ujian nasional sebagai standar penilaian.
Adapun metode penulisan
yang penyusun gunakan adalah metode studi kepustakaan yakni melalui buku-buku
yang ada di perpustakaa yang sesuai dengan permasalahan yang diangkat dan
sebagai bahan penunjang yang lain kami mengunduh materi dan internet. Kemudian dipelajari olah penulis dan
ditungkan dalam makalah ini.
PEMBAHASAN
Peraturan
pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan merupakan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ditetapkannya PP No. 19 tersebut, mengisyaratkan betapa pentingnya standar yang
terkait dengan masalah pendidikan yang dapat dijadikan rujukan bagi siapapun
yang berkepentingan terhadap masalah pendidikan di Negara Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah ini juga mengatur dan menentukan berbagai standar dalam
pendidikan yang dapat dijadikan panduan ataupun pelaksanaan pendidikan di
Indonesia.
Standar Nasional
Pendidikan disusun agar dapat dijadikan Kriteria Minimal tentang sistem
pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar
nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Dalam Pasal 1
ayat (17) undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Yungto Pasal 1 Ayat (1) PP No. 19 Tahun 2005 dinyatakan bahwa lingkup dari
Standar Nasional Pendidikan meliputi 8 standar yaitu:
a. Standar isi
: adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam
criteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata
pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didk paa
jenjang dan jenis pendidkan terntentu.
b. Standar proses
: adalah standar berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan
pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
c. Standar kompetensi lulusan
: adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan.
d. Standar pendidik dan tenaga
kependidikan : adalah kriteria pendidikan prajabatan
dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
e. Standar sarana dan prasarana
: adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal
tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan,
laboraturium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi, dan berekreasi,
serta sumber belajar lain.
f. Standar pengelolaan
: adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan,
kabuaten/kota, provinsi atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pendidikan.
g. Standar pembiayaan
: adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan
pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
h. Standar penilaian pendidikan
: adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur,
dan instrument penilaian hasil belajar peserta didik.
Ketentuan dan pelaksanaan Standar Penilaian
Pendidikan, menurut BSNP harus memiliki landasan yang kuat baik secara landasan
filosofis maupun landasan Yuridis. Sebagaimana yang tertuang dalam naskah
akademik Panduan Penilaian yang dikeluarkan oleh BSNP, uraian tentang dua
landasan tersebut dapat diuraikan sebgai berikut.
a. Landasan
Filosofis
Yang menjadi landasan filosofisnya
adalah proses pendidikan untuk mengembangkan potensi siswa menjadi kemampuan
dan keterampilan tertentu, tetapi tidaklah mudah untuk dapat mengakomodasikan
kebutuhan setiap siswa secara tepat dalam proses pendidikan. Namun, setiap
siswa harus tetap diperlakukan secara adil, termasuk di dalamnya proses
penilaian. Untuk itu, proses penilaian yang dilakukan harus memiliki asas
keadilan, kesetatraan serta obyektifitas yang tinggi. Sehingga setiap siswa
harus diperlakukan sama dan meminimalkan semua bentuk prosedur ataupun tindakan
yang menguntungkan atau merugikan salah satu atau sekelompok siswa dan tidak
membedakan latar belakang social, ekonomi, budaya, bahasa, dan gender.
b. Landasan
Yuridis
Yang menjadi landasann yuridis
adalah :
ü Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 57 Ayat (1) dan Ayat (2)
ü Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 58 Ayat (1) dan Ayat (2)
ü Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2005, Pasal 63, Ayat (1) yang menyatakan bahwa
penilaian pendidikan khususnya penilaian hasil belajar peserta didik pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: (1) penilaian hasil belajar
oleh pendidik, (2) penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan (3)
penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 35 Ayat (3)
dan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005, pada Pasal 73 sampai Pasal 77,
badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan tersebut,
disebut dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya
disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan,
memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan. BSNP
berkedudukan di ibu kota wilayah Negara Republik Indonesia yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri. Dijelaskan lebih jauh bahwa dalam
menjalankan tugas dan fungsinya BSNP bersifat mandiri dan profesional.
Keanggotaan BSNP berjumlah gasal, paling sedikit 11
orang dan paling banyak 15 orang, terdiri atas ahli-ahli di bidang psikometri,
evaluasi pendidikan, kurikulum, dan manajemen pendidikan yang memiliki wawasan,
pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu pendidikan. Keanggotaan BSNP
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk masa bakti 4 (empat) tahun. Dalam
menjalankan fungsinya BSNP dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris
yang dipilih oleh dan dari anggota atas dasar suara terbanyak, sedang untuk
membantu kelancaran tugasnya BSNP didukung oleh sebuah secretariat yang secara ex-officio
diketuai oleh pejabat departemen yang ditunjuk oleh menteri, di samping itu
BSNP dapat menunjuk tim ahli yang bersifat ad-hoc sesuai kebutuhan.
Pasal 76, PP No.19 Tahun 2005 dinyatakan bahwa tugas
utama BSNP adalah membantu Menteri dalam mengembangkan, memantau, dan
mengendalikan standar nasional pendidikan. Ketentuan tentang tugas dan wewenang
BSNP tertuang pada ayat (3) yang menyatakan bahwa untuk melaksanakan
tugas-tugasnya BSNP mempunyai wewenang untuk:
a. mengembangkan
Standar Nasional Pendidikan
b. menyelenggarakan
ujian nasional
c. memberikan
rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan
pengendalian mutu pendidikan
d. merumuskan
kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah.
Untuk mengatur
pelaksanaan Standar Penilaian Pendidikan,BSNP menyusun panduan penilaian yang
terdiri atas:
1. Naskah
Akademik
2. Panduan
Umum
3. Panduan
khusus
Menurut
BSNP penilaian adalah prosedur yang digunakan untuk mendapatkan informasi tentang
prestasi atau kinerja peserta didik, hasil penilaian digunakan untuk melakukan
evaluasi yaitu pengambilan keputusan terhadap ketuntasan belajar siswa dan
efektivitas proses pembelajaran. Informasi tersebut dapat digunakan oleh
pendidik untuk berbagai keperluan pembelajaran diantaranya adalah: (1) Menilai
kompetensi peserta didik, (2) Bahan penyusunan laporan hasil belajar, dan (3)
Landasan memperbaiki proses pembelajaran.
Adapun
prinsip-prinsip penilaian menurut BSNP, yaitu :
a.
Mendidik,
artinya proses penilaian hasil belajar harus mampu memberikan sumbangan positif
pada peningkatan pencapaian hasil belajar peserta didik, dimana hasil penilaian
harus dapat memberikaan umpan balik dan motivasi kepada peserta didik untuk
lebih giat belajar.
b.
Terbuka
atau transparan, artinya bahwa prosedur penilaian, criteria
penilaian ataupun dasar pengambilan keputusan harus disampaikan secara
transparan dan diketahui oleh pihak-pihak terkain secara obyektif.
c.
Menyeluruh,
artinya penilaian hasil belajar yang dilakukan harus meliptuti berbagai aspek
kompetensi yang akan dinilai yang terdiri dari ranah pengetahuan kognitif, keterampilan
psikomotor, sikap, dan nilai afektif yang direfleksikan dalam kebiasaan
berfikir dan bertindak.
d.
Terpadu
dengan pembelajaran, artinya bahwa dalam melakukan
penilaian kegiatan pembelajaran harus
mempertimbangkan kognitif, afektif, dan psikomotor, sehingga penilaian tidak
hanya dilakukan setelah siswa menyelesaikan pokok bahasan tertentu, tetapi juga
dalam proses pembelajaran.
e.
Obyektif,
artinya proses penilaian yang dilakukan harus meminimalkan pengaruh-pengaruh
atau pertimbangan subyektif dari penilai.
f.
Sistematis,
yaitu penilaian harus dilakukan secara
terencana dan bertahap serta berkelanjutan untuk dapat memperoleh gambaran
tentang perkembangan belajar siswa.
g.
Berkesinambungan,
yaitu evaluasi harus dilakukan secara terus menerus sepanjang rentang waktu
pembelajaran.
h.
Adil,
mengandung pengertian bahwa dalam proses penilaian tidak ada siswa yang
diuntungkan atau dirugikan berdasarkan latar belakang social, ekonomi, agama, budaya,
bahasa, suku bangsa, warna kulit, dan gender.
i.
Pelaksanaan
penilaian menggunakan acuan criteria, yaitu menggunakan
criteria tertentu dalam menentukan kelulusan yang telah ditetapkan sebelumnya.
BSNP dalam pedoman umum penilaian mengemukakan
adanya standar penilaian oleh pendidik dan standar penilaian oleh satuan
pendidikan. Standar penilaian oleh pendidik merupakan standar yang mencakup
sebagai berikut :
a.
Standar Umum Penilaian
Standar
umum penilaian adalah aturan maindari aspek-aspek umum dalam pelaksanaan
penilaian,sehingga untuk melakukan penilaian pendidik harus selalu mengacu pada
standar umum penilaian ini.
b. Standar
PerencanaanPenilaian oleh pendidik
Standar
perencanaan penilaian oleh pendidik
merupakan prinsip-prinsip yang harus dipedomani bagi pendidik dalam melakukan
perencanaan penilaian.
c. Standar
Pelaksanaan Penilaian oleh pendidik
d. Standar
Pengolahan dan pelaporan hasil penilaian oleh pendidik.
e. Standar
Pemanfaatan Hasil Penilaian.
Hasil
belajar oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 PP 19, Tahun
2005, bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata
pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika,
dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan merupakan
penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan, dengan mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh
pendidik.
Dalam
memberi batasan standar penilaian hasil belajar yang harus dilakukan oleh
satuan pendidikan BSNP mengemukakan dua standar pokok, yaitu :
a. Standar
Penentuan Kenaikan kelas
Standar penentuan kenaikan kelas yang dikeluarkan
oleh BSNP dalam pedoman umum penilaian terdiri dari tiga hal pokok yaitu:
1. Pada
akhir tahun pelajaran, satuan pendidikan menyelenggarakan ulangan kenaikan
kelas;
2. Satuan
pendidikan menetapkan Standar Ketuntasan Belajar Minimal (SKBM) pada setiap
mata pelajaran, SKBM tersebut harus ditingkatkan secara berencana dan berkala;
3. Satuan
pendidikan menyenggarakan rapat Dewan pendidik untuk menentukan kenikan kelas
setiap siswa.
b. Standar
Penentuan Kelulusan
Dalam menetapkan standar Penetuan
Kelulusan, BSNP membuat ketetapan yang meliputi:
1. Pada
akhir jenjang pendidikan satuan pendidikan menyelenggarakan ujian sekolah pada
kelompok mata pelajaran IPTEKS;
2. Satuan
pendidikan menyelenggarakan rapat dewan pendidik untuk menentukan nilai akhir
peserta didik.
3. Satuan
pendidikan menentukan kelulusan peserta didik berdasarkan criteria kelulusan
yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 72
ayat (1).
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional
bidang pendidikan yang berkaitan dengan prosedur, mekanisme, dan instrumen
penilaian proses dan hasil belajar peserta didik. Selain itu, standar penilaian
pendidikan sekaligus merupakan standar nasional pendidikan yang berkaitan
dengan penilaian oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
Secara umum BSNP mengemukakan bahwa penilaian
pendidikan adalah proses rangkaian kegiatan untuk menganalisis dan menafsirkan
data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilaksanakan secara
sistematis dan berkesinambungan sehingga hasil penilaian tersebut dapat menjadi
informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Dalam pedoman penilaian yang dikeluarkan oleh BSNP
ditegaskan bahwa dalam proses penilaian perlu diperhatikan beberapa prinsip
sebagai berikut:
a.
Penilaian ditujukan untuk mengukur
pencapaian kompetensi.
b.
Penilaian menggunakan acuan kriteria
c.
Penilaian dilakukan secara keseluruhan
dan berkelanjutan.
d.
Hasil penilaian digunakan untuk
menentukan tindak lanjut
e.
Penilaian harus sesuai dengan pengalaman
belajar yang ditempuh dengan proses pembalajaran.
Sesuai dengan amanat PP No. 19 Tahun
2005, penilaian dalam proses pendidikan terbagi 3 yaitu :
a.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik
Penilaian hasil belajar
oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses,
kemajuan, dan perbaikan hasil pembelajaran, dengan tujuan untuk:





b.
Penilaian belajar oleh satuan pendidikan
Berdasarkan PP
No. 19 Tahun 2005, pasal 63 ayat (1) menyatakan penilaian satuan pendidikan
untuk mencapai nilai standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Ada
dua system untuk mempromosikan siswa ketingkat pendidikan lebih tinggi, yaitu :


c.
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
Dalam Ayat 1
Pasal 66 PP No. 19 Tahun 2005, dijelaskan bahwa penilaian hasil belajar oleh
pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara
nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi yang dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional. Hal ini
sejalan dengan Pasal 68, Ayat 2 dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
dan diwujudkan dalam Pasal 67, Ayat 1 PP No. 19, Tahun 2005. Pada Pasal 68
tersebut juga ditegaskan bahwa hasil ujian nasional digunakan sebagai salah
satu pertimbangan untuk:




Menurut
Pedoman umum BSNP, teknik penilaian yang dapat digunakan sesuai dengan
kompetensi yang akan dinilai antara lain:
a.
Tes Kinerja
Tes
Kinerja dalam hal ini adalah berbagai jenis tes yang dapat berbentuk tes
keterampilan tertulis, tes identifikasi, tes simulasi, uji petik kerja, dan sebagainya.
Melalui tes kinerja ini peserta didik mendemonstrasikan unjuk kerja sebagai
perwujudan kompetensi yang telah dikuasainya.
b.
Demonstrasi
Teknik
demonstrasi dapat dilakukan dengan cara mengumpulkan data kuantitatif dan
kualitatif sesuai kompetensi yang dinilai.
c.
Observasi
Observasi
terkait dengan kegiatan evaluasi proses dan hasil belajar dapat dilakukan
secara formal yaitu observasi dengan menggunakan instrument yang sengaja
dirancang untuk mengamati unjuk kerja dan kemajuan belajar peserta didik, maupun
observasi informal yang dapat dilakukan oleh pendidik tanpa menggunakan
instrumen.
d.
Penugasan
Penugasan
adalah bentuk evaluasi yang dapat dilakukan dengan model proyek yang berupa
sejumlah kegiatan yang dirancang, dilakukan dan diselesaikan oleh peserta didik
di luar kegiatan kelas dan harus dilaporkan baik secara tertulis maupun lisan.
Penugasan ini dapat pula berbentuk tugas rumah yang harus diselesaikan peserta
didik.
e.
Portofolio
Portofolio
adalah kumpulan dokumen dan karya-karya peserta didik dalam karya tertentu yang
diorganisasikan untuk mengetahui minat, perkembangan belajar dan prestasi
siswa.
f.
Tes tertulis
Tes
tertulis merupakan teknik penilaian yang paling banyak digunakan oleh pendidik,
adalah tes yang bisa berupa tes dengan jawaban pilihan atau isian, baik pilihan
ganda benar salah ataupun menjodohkan, serta tes yang jawabannya berupa isian
ataupun uraian.
g.
Tes Lisan
Tes
dapat pula berupa tes lisan, yaitu tes yang dilaksanakan melalui komunikasi
langsung tatap muka antara peserta didik dengan satu atau beberapa penguji.
Pertanyaan ataupun jawabannya disampaikan secara langsung atau spontan. Tes
jenis ini memerlukan daftar pertanyaan dan pedoman penskoran.
h.
Jurnal
Jurnal
pada dasarnya merupakan catatan siswa selama berlangsungnya proses pembelajaran,
sehingga jurnal berisi deskripsi proses pembelajaran dengan kekuatan dan
kelemahan siswa terkait dengan kinerja ataupun sikap.
i.
Wawancara
Wawancara
adalah cara untuk memperoleh informasi mendalam yang diberikan secara lisan dan
spontan, tentang wawasan, pandangan atau aspek kepribadian peserta didik.
j.
Inventori
Inventori
adalah skala psikologis yang digunakan untuk mengungkap sikap, minat dan
persepsi peserta didik terhadap obyek psikologis, ataupun fenomena yang
terjadi.
k.
Penilaian diri
Penilaian
diri merupakan teknik penilaian yang digunakan agar peserta didik dapat
mengemukakan kelebihan dan kekurangan diri dalam berbagai hal.
l.
Penilaian antar Teman (penilaian
sejawat)
Penilaian
antar teman ini dilakukan dengan meminta siswa mengemukakan kelebihan dan kekurangan
teman dalam berbagai hal. Penilaian ini dapat pula berupa sosiometri untuk
mendapat informasi anak-anak yang favorit dan anak-anak yang terisolasi dalam
kelompoknya.
Ujian Nasional adalah wujud dari evaluasi yang
dilakukan oleh pemerintah melalui BSNP sebagai lembaga independen yang diserahi
tugas untuk melaksanakan Ujian Nasional tersebut. Evaluasi yang dilakukan
pemerintah ini dapat digunakan untuk: (1) Pemetaan mutu program dan atau satuan
pendidikan; (2) Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; (3)
Penentuan kelulusan peserta didik dari program dan atau satuan pendidikan; dan
(4) Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya
untuk meneningkatkan mutu pendidikan.
Sampai dengan tahun 2000 Pemerintah dalam hal ini
Departemen Pendidikan Nasional telah menyelenggarakan evaluasi hasil belajar
yang diberlakukan secara Nasional yang disebut dengan EBTANAS. Pada sekitar
tahun 2000, banyak sekali kritik dari berbagai lapisan masyarakat terhadap
Evaluasi Belajar Tahap Akhir yang dilaksanakan secara nasional tersebut. Ada
kelompok yang menilai bahwa banyak sekali kelemahan yang ada dalam
penyelenggaraan EBTANAS tersebut, diantaranya adalah:
1.
bentuk soal yang sebagian pilihan ganda
dianggap kurang mendidik siswa untuk menggunakan penalarannya untuk menjawab
soal
2.
seringkali terjadi kebocoran soal
sehingga hasilnya kurang obyektif
3.
nilai EBTANAS murni merupakan
satu-satunya alat seleksi untuk masuk kejenjang pendidikan yang lebih tinggi
yang menimbulkan kesan pada masyarakat awam bahwa hasil belajar yang dilakukan
siswa selama tiga tahun hanya dukur dengan satu kali penilaian saja
4.
penyelenggaraan memerlukan biaya yang
sangat besar sehingga dirasa tidak sebanding dengan manfaat hasil ebtanas.
Untuk merespon
berbagai kritik yang muncul ini pemerintah mengumpulkan berbagai informasi dari
berbagai lapisan yang kemudian menjadi landasan dikeluarkannya Surat Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 011/U/2002, Tanggal 28 Januari 2002 yang
isinya pengahapusan EBTANAS untuk Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa,
Sekolah Luar Biasa Tingkat Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah. Meskipun tetap muncul
pro dan kontra terhadap munculnya Surat Keputusan ini, namun keputusan
pemerintah ini tetap dilaksanakan atas dasar pertimbangan dan logika kebijakan
dengan pilihan yang paling menguntungkan dengan program pemerintah, yaitu:
(1) Program
wajib belajar sembilan tahun
(2) Pertimbangan
bahwa jumlah Sekolah Dasar sangat besar
dan lokasinya tersebar sampai ke daerah pelosok dan terpencil sehingga
penyelenggaraan EBTANAS untuk Sekolah Dasar menjadi sangat besar
(3) Mobilitas
lulusan Sekolah Dasar belum begitu tinggi.
Hal ini akan
dapat dilihat perbedaannya dengan EBTANAS untuk Sekolah Lanjutan Pertama dan
SLTA, sehingga hampir bersamaan dengan Surat Keputusan tersebut, juga
dikeluarkan Surat Keputusan Mendiknas Nomor: 047/U/2002, Tanggal, 4 April 2002
yang berisi pernyataan bahwa Nama EBTANAS untuk tingkat SLTP, SLTPLB, SMU, SMLB,
MA dan SMK diganti dengan menjadi Ujian Akhir Nasional atau disebuat dengan
UAN. Dalam Surat Keputusan tersebut dijelaskan bahwa tujuan penyelenggaraan UAN
adalah:
a.
Untuk mengukur pencapaian hasil belajar
siswa;
b.
Mengukur tingkat pendidikan pada tingkat
nasional, propinsi, kabupaten/kota dan sekolah;
c.
Mempertanggungjawabkan penyelenggaraan
pendidikan di tingkat nasional, propinsi, kabupaten/kota dan sekolah kepada
masyarakat;
Dijelaskan lebih
lanjut tentang fungsi UAN yang dijabarkan dalam Pasal 3 Surat Keputusan
tersebut, bahwa UAN dapat memiliki multi fungsi yang dirinci sebagai berikut:
a.
Alat pengendali mutu pendidikan secara
nasional
b.
Mendorong peningkatan mutu pendidikan
c.
Bahan pertimbangan untuk mementukan
tamat belajar dan predikat prestasi siswa
d.
Pertimbangan dalam seleksi penerimaan
siswa baru pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Untuk bisa
memenuhi fungsi tersebut, soal-soal dalam UAN harus mampu membedakan antara
siswa yang sudah menguasai materi yang diujikan. Butir soal untuk seleksi harus
dapat memilah secara tepat siswa yang mampu diterima dan mengikuti pembelajaran
di sekolah lanjutan. Dengan demikian idealnya soal UAN harus berbeda dengan
soal seleksi. Perubahan fungsi UAN menjadi alat seleksi dan salah satu
pertimbangan dalam penerimaan siswa baru pada jenjang pendidikan yang lebih
tinggi dianggap sebagai suatu keputusan yang tepat.
Pada tahun 2004
UAN juga banyak mendapat kecaman dari berbagai kalangan masyarakat bahkan ada
sebagian besar anggota DPR tidak menyetujuinya, ketidak setujuan anggota Dewan
ini terutama terhadap besarnya usulan anggaran pelaksanaan UAN. Kecaman-kecaman
dalam pelaksanaan UAN tersebut secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi
permasalahan utama, yaitu:
1. UAN
dianggap bertentangan dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2003, Pasal 58 bahwa evaluasi hasil belajar
peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses kemajuan dan
perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Namun bila
dicermati secara lebih jauh pada Ayat 2, dijelaskan lebih lanjut bahwa untuk
menilai pencapaian standar nasional diperlukan evaluasi yang dilakukan oleh
lembaga mandiri. Hal inilah yang digunakan sebagai landasan penyelenggaraan
Ujian Nasional.
2. UAN
dianggap tidak bermanfaat dan hanya menghambur-hamburkan biaya. 3) konversi skor yang digunakan dalam
pelaksanaa UN dianggap membodohi masyarakat, karena memotong skor anak pandai
diberikan kepada siswa yang kurang.
Menanggapi berbagai kritikan tersebut hasil
penilitian Mardapi juga merekomendasikan perlunya kegiatan-kegiatan yang
bermanfaat untuk penyempurnaan pelaksanaan UN diantaranya adalah:
a.
Dalam Penyelenggaraan UN hendaknya:
{ Mengikut sertakan daerah dalam menyusun soal
{ Biaya
ujian sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah,
{ Peningkatan
kualitas soal,
{ Peningkatan
obyektiviitas system skorsing
{ Peningkatan
keamanan soal
{ Pengamanan
dan koreksi silang antar sekolah yang setingkat,
{ Pengiriman
hasil UN sesegera mungkin
{ Pemenuhan
fasilitas minimum dalam penyelenggarakan UN
b.
Diperlukan adanya pelatihan penyusunan
soal bagi guru daerah, untuk meningkatkan kualitas soal ujian
c.
Perlunya inovasi dalam pembelajaran
dengan mengunakan berbagai media untuk meningkatan motivasi dan minat siswa
untuk mempelajari materi yang dianggap sulit
d.
Analisis UN secara rinci sesegra mungkin
disampaikan ke sekolah agar informasi tentang pokok bahasan atau materi yang
sulit dapat diketahui pihak sekolah dan
para guru dapat mengambil strategi untuk mengatasinya
e.
Sosialisasi dan informasi UN perlu
dilakukan seawal mungkin yang meliputi kisi-kisi ujian (standar kompetensi
lulusan), bentuk soal ujian, proses penskoran, dan kreteria kelulusannya
sehingga sekolah maupun siswa dapat lebih mempersiapkan diri menghadapi UN
f.
Pemerintah perlu membantu fasilitas dan
peralatan yang memadai dalam pelaksanaan ujian sehingga mata pelajaran yang
memerlukan media tertentu dapat dilakukan sesuai dengan tujuan UN.
Selanjutnya,
upaya mengurangi berbagai kelemahan dan menjawab kritikan terhadap pelaksanaan
UN, dan sebagai pelaksanaan dari apa
yang diamanahkan oleh Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional , Pasal 58, Ayat
(2) serta pelaksanaan dari Pasal 66 ayat (1) , Peraturan Pemerintahan Nomor 19
Tahun 2005 yang menjelaskan bahwa penelitian hasil belajar oleh pemerintahan
bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata
pelajaran teretntu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan
dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional. Hal ini sejalan dengan Undang-undang
Sistem Pendidikan Nasional yang menjelaskan bahwa penyelenggara Ujian Nasional
adalah Lembaga Independen. Dalam pelaksanaan BSNP menyelenggarakan Ujian
Nasional yang harus diikuti oleh peserta didik pada setiap satuan pendidikan
jalur formal . pendidikan dasar dan menengah, serta jalur non formal
kesetaraan. Dalam menyelengarakan ujian nasional, BSNP akan bekerja sama dengan
instansi terkait di lingkungan pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah
kebupaten/kota, serta satuan pendidikan.
Pelaksanaan
Ujian Nasional tahun pelajaran 2006/2007 didasarkan pada Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 45 Tahun 2006. Dalam peraturan tersebut dijelaskan
bahwa standar kompetensi lulusan atau SKL merupakan kualifikasi kemampuan
lulusan yang mencakup sikap , pengetahuan , dan keterampilan yang disuun sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor
23 tahun 2006. Adapun Standar Isi mencakup lingkup materi dan tingkat
kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenis dan ejnjang pendiidkan
tertentu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasioanal Nomor 22 Tahun 2006 tentang standar isi.
Dengan
mempertimbangkan bahwa dalam pengembangan pembelajaran diberbagai sekolah di
Indonesia masih menggunakan kurikulum yang ebrvariasi, di mana sebagian sekolah
masih menggunakan Kurikulum 1994 , ada sekolah yang secara bertahap menggunakan
kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) pada kelas tertentu dan pada kelas lain
masih menggunakan kurikulum 1994 , adapula sekolah yang secara keseluruhan telah
melaksanakan KBK , dan ada sekolah yang mulai mengembangkan KTSP . Dengan mulai
diberlakukannya PP 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, maka dalam sosialisai
pelaksanaan Ujian Nasional telah pula dijelaskan bahwa : soal-soal ujian yang
dikembangkan untuk Ujian Nasional Tahun
2007 , didasarkan pada irisan antara :
(1) Kurikulum Berbasis Kompetensi , (2) Kurikulum 1994 dan (3) Standar Isi ,
yang secara visual dapat digambarkan berikut ini.

Dengan gambaran tersebut maka diharapkan bahwa tidak
akan muncul kecaman terhadap UN dari sekolah-sekolah yang menggunakan berbagai
kurikulum. Dalam penentuan kelulusan BSNP juga menentapkan nilai sebagai
standar ketuntasan atau standar kelulusan yang akan dinaikan secara bertahap
setiap tahun. Sebagai suatu kebijakan yang baru “pasti” masih akan muncul pro
dan kontra . Pihak yang pro akan mendukung
atau ikut mensukseskan pelaksanaannya tetapi juga pasti akan muncul kritik dari
pihak-pihak yang kontra dengan berbagai alasan
Perlu dipahami oleh semua pihak bahwa Ujian Nasional
adalah penilaian hasil belajar oleh pemerintah yang bertujuan untuk menilai
pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu pada
kelompok mata pelajaran ilmu penegetahuan dan teknologi . Hasil ujian Nasional
digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk pemetaan mutu program atau
satuan pendidikan,sebagian dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya,
penentuan kelulusan siswa dari program dan satuan pendidikan, sebagai dasar
pemberian bantuan pada satuan pendidikan dalam meningkatkan kualitas
pendiidkan. Kebijakan Pemerintah dalam penyelenggaraan ujian nasioanal ini
menjadi polemic berkepanjangan, sikap pro dan kontra muncul diberbagai media
dengan berbagai alasan rasional maupun sekedar rasionalisasi. kesenjangan
kualitas dari satuan pendiikan yang demikian panjang rentangnya selalu akan
menjadi pusat perhatian, namun tetap selalu menjadi permasalahan yang tak kunjung terjematani.
Persoalan sebenarnya bukan ujian nasional itu
sendiri , tetepi perlu kajian dari berbagai sudut pandang diantaranya , adalah
:
(1) ketidaksiapan
siswa , guru ataupun sekolah menghadapi kenyataan dari “cermin prestasi diri”
yang disebut ujian nasional tersebut
(2) proses
pendidikan yang selama ini berlangsung banyak memberi kemudahan, termasuk dalam
pembelajaran, yang menyebabkan banyak pihak baik siswa , guru maupun orang tua
yang terbuai oleh keberhasilan semu yang
berupa angka-angka yang bisa dibuat oleh siapa saja,
(3) Adanya
kecendrungan umum bahwa evaluasi yang kehilangan makna, karena adanya
kecendrungan umum bahwa evaluasi yang kehilangan makna, karena evaluasi yang
seharusnya menjadi sarana atau cermin kemampuan diri selama ini bukan lagi
menjadi sarana tetapi menjadi tujuan.
Proses pembelajaran di tahun akhir program satuan
pendidikan lebih diarahkan pada persiapan menghadapi ujian dengan drill soal,
bukan giat untuk pencapaian standar kompetensi yang dipersyaratkan dan bahkan
mungkin dengan menghalalkan berbagai cara membocorkan soal, membantu siswa
mengerjakan soal soal ujian. Yang
paling utama adalah sikap mental mencari jalan pintas menjadi sebab dari semua
persoalan diatas. Meskipun perlu pula mengakomodasi pendapat yang menyatakan
bahwa ujian nasional belum merupakan langkah evaluasi yang terbaik dan perlu
dikaji ulang dalam prosedur dan teknik, tetapi fungsinya bukan penentu kelulusan,
tetapi lebih diarahkan pada pemetaan kualitas sekolah yang harus
disosialisasikan secara transparan dan akuntabel agar masyarakt dapat
menentukan pilihan dan tidak terkecoh oleh nilai kelulusan yang bersifat local.
Memang ada 1001 alasan untuk gagal, tetapi dibutuhkan hanya satu keputusan
untuk sukses, yaitu kerja keras dan kesungguhan
Selanjutnya , yang perlu mendapat perhatian adalah
upaya sosialisasi dan penyadaran kepada semua stakeholder tentang pemahaman fungsi
UN dan Standar Kompotensi Lulusan kepada siswa , orang tua guru maupun semua
staff sekolah. Agar semua termotivasi
untuk mengarahkan pembelajaraan kepencapaian standar kompetensi minimal yang
harus dikuasai siswa ; orang tua akan memotivasi dan membimbing belajar anaknya
, guru akan mengoptimalkan proses pembelajarannya untuk membelajarkan siswa
mencapainya, demikian juga seluruh staf sekolah maupun berbagai pihak terkait.
Bila secara nyata standar kompetensi ini telah tercapai, kapanpun di evaluasi ,
siapapun yang melakukan evaluasi, bentuk soal manapun, termasuk penyelenggaraan
UNAS bukan lagi menjadi permasalahan yang besar.
BAB III
PENUTUP
Standar penilaian
pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme,
prosedur, dan instrument penilaian hasil belajar peserta didik. Ketentuan dan
pelaksanaan Standar Penilaian Pendidikan, menurut BSNP harus memiliki landasan
yang kuat baik secara landasan filosofis maupun landasan Yuridis.
Badan Standar Nasional
Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen
yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar
nasional pendidikan.
Adapun prinsip-prinsip
penilaian menurut BSNP, yaitu Mendidik, Terbuka atau transparan, Menyeluruh, Terpadu
dengan pembelajaran, obyektif, sistematis, berkesinambungan, adil, dan pelaksanaan
penilaian menggunakan acuan criteria.
BSNP dalam pedoman umum
penilaian mengemukakan adanya standar penilaian oleh pendidik dan standar
penilaian oleh satuan pendidikan.
Dalam memberi batasan
standar penilaian hasil belajar yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan
BSNP mengemukakan dua standar pokok, yaitu : Standar Penentuan Kenaikan kelas dan standar penentuan kelulusan.
Penilaian dalam proses
pendidikan terbagi 3 yaitu : Penilaian hasil belajar oleh pendidik, Penilaian
belajar oleh satuan pendidikan, dan penilaian
hasil belajar oleh pemerintah.
3.2 Saran
Adapun
saran yang ingin penyusun sampaikan adalah agar para guru dapat lebih memahami
lagi mengenai standar penilaian menurut BSNP. Selain itu, penyusun berharap,
agar makalah ini dapat menambah wawasan pembaca semua.
Poerwanti,
Endang, dkk. 2009. Asesmen Pembelajaran
SD. Jakarta : Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan
Nasional.
http://educationforce.blogspot.com/2010/06/standar-penilaian-pendidikan-menurut.html
diakses hari Rabu, 19 Pebruari 2014 pukul 17.34 WITA.
thanks
ReplyDeleteCheat BandarQ
ReplyDeleteCheat Sakong
Hack BandarQ
Hack Sakong
Cerita Manga Boruto
ReplyDeleteManga Boruto
Games Online99
ReplyDeleteCheat Judi Online
Kumpulan Cerita Dewasa