PENDAHULUAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah harus menyusun kurikulum dengan mengacu kepada Standar Isi dan Standar
Kompetensi Lulusan, serta berpedoman pada panduan penyusunan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan yang diterbitkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP).
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan, yang berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan
tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan,
kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik.
Oleh karena itu, kami menyusun makalah
dengan judul “Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ini” .
Adapun rumusan
masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Apa hakikat dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ?
2. Apa saja tujuan
dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
?
3. Apa saja komponen
yang ada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ?
4. Bagaimana
karakteristik dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ?
5. Apa landasan dari
penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ?
6. Bagaimana
prinsip-prinsip pengembangan dari Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan ?
7. Apa Standar Isi
dan Standar Kelulusan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ?
8. Bagaimana acuan
operasional penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ?
9. Bagaimana teknis
pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ?
10. Apa kelebihan dan
kelemahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ?
Adapun tujuan penulisan
dari makalah ini, yaitu :
1. Untuk mengetahui
hakikat dari Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan.
2. Untuk mengetahui
tujuan dari Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan.
3. Untuk mengetahui
komponen yang ada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan .
4. Untuk mengetahui
karakteristik dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
5. Untuk mengetahui
landasan dari penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
6. Untuk mengetahui
prinsip-prinsip pengembangan dari Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan.
7. Untuk mengetahui
Standar Isi dan Standar Kelulusan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
8. Untuk mengetahui
acuan operasional penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
9. Untuk mengetahui
teknis pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
10. Untuk mengetahui
kelebihan dan kelemahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
11. Untuk Memenuhi tugas mata kuliah Perencanaan
Pembelajaran yang diberikan oleh Ibu Dra. Hj. Ike Hananik, M.Pd.
Metode
pangumpulan data yang kami gunakan ialah metode kepustakaan, yaitu dengan
meminjam buku dari perpustakaan dan mencari materi tambahan dari internet.
PEMBAHASAN
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003, Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi,
dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tetentu.
Tujuan tertentu ini meliputi tujuan
pendidikan nasional serta kesesuain dengan kekhasan, kondisi, potensi daerah,
satuan pendidikan dan peserta didik.
Dalam peraturan pemerintah No. 19 Tahun
2005 tentang standar nasional pendidikan pasal 1,ayat 15 dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP )
adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing
satuan pendidikan.
Secara
umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan
satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga
pendidikan. Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah:
a. Untuk meningkatkan mutu pendidikan
melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum,
mengelola, dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
b. Meningkatkan kepedulian warga
sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan
keputusan bersama. Sebagai kurikulum operasional, KTSP menuntut keterlibatan
masyarakat secara penuh, sebab tanggung jawab pengembangan kurikulum tidak lagi
berada di pemerintah, akan tetapi disekolah, sedangkan sekolah akan berkembang
manakala ada keterlibatan masyarakat.
c. Meningkatkan kompetisi yang sehat
antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai. Melalui
KTSP diharapkan setiap sekolah atau satuan pendidikan akan berlomba dalam
menyusun program kurikulum sekaligus berlomba dalam mengimplementasikannya.
Adapun
komponen-komponen KTSP yaitu :
1. Visi dan misi
satuan pendidikan
Dalam mengembangkan visinya, kepala
sekolah harus mampu mendayagunakan kekuatan-kekuatan yang relevan bagi kegiatan
internal sekolah. Kekuatan-kekuatan tersebut dapat dibagi dalam dua kelompok.
Pertama, kekuatan yang berhubungan dengan apa yang sedang berlangsung di luar
sekolah.
Kedua, kekuatan yang berhubungan dengan
klien pendidikan yaitu latar belakang sosial, aspirasi keuangan, sumber-sumber
masyarakat dan karakteristik lingkungan. Kepala sekolah dalam mengembangkan
visinya harus mampu menyeleksi secara berkelanjutan atas kelompok-kelompok
kekuatan tersebut.
2.
Tujuan Kurikulum tingkat satuan pendidikan
Dalam pengembangan KTSP, satuan
pendidikan harap mampu menyusun program peningkatan umum yang mencakup tujuan,
sasaran dan target yang akan dicapai untuk program jangka pendek maupun jangka
panjang. Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia setiap keterampilan untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3.
Menyusun kalender pendidikan
Kalender pendidikan adalah pengaturan
waktu kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender
pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu
pembelajan efektif dan hari libur.
Setiap permulaan tahun pelajaran,
setelah/madrasah menyusun kalender pendidikan untuk mengatur waktu kegiatan
pembelajaran selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran,
minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Pengaturan waktu belajar di
sekolah/madrasah mengacu pada Standar Isi dan disesuaikan dengan kebutuhan
daerah, karakteristik sekolah/madrasah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat,
serta ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
4.
Struktur muatan KTSP
Struktur muatan KTSP mencakup mata
pelajaran, muatan lokal, kegiatan pengembangan diri, pengaturan beban belajar,
kenaikan kelas, penjurusan dan kelulusan, pendidikan kecakapan hidup,
pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
5.
Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada
suatu dan atau kelornpok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar
kompetensi, kompeten. dasar, materi pokok/pembelajaran, indikator, penilaian,
alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar.
Silabus merupakan penjabaran stanaai
kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran. kegiatan
pembelajaran dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
6.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
RPP adalah rencana yang menggambarkan
prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar
yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
merupakan kurikulum yang disusun di tingkat satuan pendidikan sehingga
mempunyai karakteristik yang membedakan dengan kurikulum-kurikulum sebelumnya.
Adapun karakteristik dari KTSP adalah :
1. KTSP merupakan kurikulum yang
menggunakan empat desain kurikulum sekaligus yaitu :
a. Desain Kurikulum Disiplin Ilmu
Desain yang berpusat pada pengetahuan (the
knowledge centered design) yang dirancang berdasarkan struktur disiplin
ilmu(Anonim, 2008 : 41). Dilihat dari desainnya, KTSP adalah kurikulum yang
berorientasi pada disiplin ilmu. Hal ni dapat dilihat dari (1) struktur program
KTSP yang memuat sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik
dan mata pelajaran yang harus dipelajari itu selain sesuai dengan nama-nama
disiplin ilmu juga ditentukan jumlah jam pelajarannya; (2) kriteria
keberhasilan KTSP lebih banyak diukur dari kemampuan siswa menguasai materi
pelajaran.
b. Desain Kurikulum Berorintasi pada Masyarakat
Tujuan dari sekolah yaitu melayani
kebutuhan masyarakat. Oleh karena tu, kebutuhan masyarakat harus dijadikan
salah satu dasar dalam pengembangan kurikulum(Anonim, 2008 : 43). KTSP
merupakan kurikulum yang berorientasi pada masyarakat. Hal itu terlihat dari :
1) Salah
satu prinsip pengembangannya adalah relevan dengan kebutuhan kehidupan.
2) Acuan
operasional penyusunan KTSP memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat
setempat dan kesetaraan gender.
c. Desain Kurikulum Berorientasi pada Siswa
Pendidikan diselenggarakan untuk membantu
anak didik. Oleh karenanya, pendidikan tidak boleh terlepas dari kehidupan anak
didik. Kurikulum yang berorientasi pada siswa menekankan siswa sebagai sumber
isi kurikulum (Anonim, 2008 : 46). Hal itu tampak pada salah satu prinsip
pengembangan KTSP yaitu berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
d. Desain
Kurikulum Teknologis
Model desain kurikulum teknologi
difokuskan pada efektivitas program, metode, dan bahan-bahan yang dianggap
dapat mencapai tujuan. Desain instruksional menekankan pada pencapaian tujuan
yang mudah diukur, aktivitas, tes, dan pengembangan bahan ajar (Anonim 2008 : 48). KTSP merupakan
kurikulum teknologis, hal ini dapat dilihat dari adanya standar kompetensi,
kompetensi dasar yang kemudian dijabarkan menjadi indikator hasil belajar,
yakni sejumlah perilaku yang terukur sebagai bahan penilain.
2. KTSP adalah kurikulum yang berorientasi
pada pengembangan individu. Prinsip-prinsip pembelajaran dalam KTSP menekankan
pada aktivitas siswa untuk mencari dan menemukan materi pelajaran melalui berbagai
pendekatan dan strategi pembelajaran yang disarankan, demikian juga secara tegas dalam struktur kurikulum
terdapat komponen pengembangan diri.
3. KTSP
adalah kurikulum yang mengakses kepentingan daerah. Salah satu acuan
operasional penyusunan KTSP yaitu keragaman potensi dan karakteristik daerah
dan lingkungan. KTSP disusun dengan memperhatikan bahwa daerah memiliki
potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik.
4. KTSP
merupakan kurikulum yang memberikan otonomi yang luas kepada sekolah atau
satuan pendidikan dalam penyusunan, pengembangan, serta pelaksanaannya. Dilihat dari pengertian KTSP
tersebut, terlihat jelas bahwa sekolah (satuan pendidikan) mempunyai otonomi yang
luas baik pada penyusunan, pengembangan maupun pelaksanaannya. Hali ini
diperkuat lagi dengan acuan operasional penyusunan KTSP harus memperhatikan
karakteristik satuan pendidikan.
1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ketentuan dalam UU No. 20 Tahun 2003 yang
mengatur KTSP, adalah :
·
Pasal 1ayat 19 ;
“Kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu”
· Pasal 18 ayat 1, 2, 3, dan 4 ;
1.
Pendidikan menengah merupakan lanjutan
pendidikan dasar.
2.
Pendidikan menengah terdiri atas
pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan.
3.
Pendidikan menengah berbentuk Sekolah
Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
4.
Ketentuan mengenai pendidikan menengah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
· Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 ;
1.
Pendidikan khusus merupakan pendidikan
bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses
pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau
memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
2.
Pendidikan layanan khusus merupakan
pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat
adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak
mampu dari segi ekonomi.
3.
Ketentuan mengenai pelaksanaan
pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
· Pasal 35 ayat 2
“Standar nasional pendidikan
digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan”
· Pasal 36 ayat 1, 2, 3, dan 4;
1. Pengembangan
kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2. Kurikulum
pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip
diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta
didik.
3. Kurikulum
disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan memperhatikan: a) peningkatan iman dan takwa; b) peningkatan
akhlak mulia; c) peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; d) keragaman
potensi daerah dan lingkungan; e) tuntutan pembangunan daerah dan nasional; e) tuntutan
dunia kerja; f) perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; g) agama;
h) dinamika perkembangan global; dan; i) persatuan nasional dan nilai-nilai
kebangsaan.
4. Ketentuan
mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
· Pasal 37ayat 1, 2, dan 3 ;
1. Kurikulum
pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: a. pendidikan agama; b. pendidikan
kewarganegaraan; c. bahasa; d. matematika; e. ilmu pengetahuan alam; f. ilmu
pengetahuan sosial; g. seni dan budaya; h. pendidikan jasmani dan olahraga; i.
keterampilan/kejuruan; dan j. muatan lokal.
2. Kurikulum
pendidikan tinggi wajib memuat: a. pendidikan agama; b. pendidikan kewarganegaraan;
dan c. bahasa.
3. Ketentuan
mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
· Pasal 38 ayat 1, 2, dan 3 ;
1. Kerangka
dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh
Pemerintah.
2. Kurikulum
pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh
setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah
koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota
untuk pendidikan dasar dan Propinsi untuk pendidikan menengah.
2. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang mengatur KTSP
adalah :
· Pasal 1 ayat 5, 13, 14, dan 15 ;
5. Standar
isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam
kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata
pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
13. Kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
14. Kerangka dasar kurikulum adalah
rambu-rambu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini untuk dijadikan
pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya
pada setiap satuan pendidikan.
15. Kurikulum tingkat satuan pendidikan
adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan.
· Pasal 5 ayat 1 dan 2 ;
1)
Standar isi mencakup lingkup materi dan
tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu.
2)
Standar isi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum
tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.
· Pasal 6 ayat 6 ;
“Kurikulum dan silabus
SD/MI/SDLB/Paket A, atau bentuk lain yang sederajat menekankan pentingnya
kemampuan dan kegemaran membaca dan menulis, kecakapan berhitung, serta
kemampuan berkomunikasi”
· Pasal 7 ayat 1 sampai 8 ;
1)
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia pada SD/ MI/ SDLB/ Paket A, SMP/ MTs/ SMPLB/ Paket B, SMA/ MA/ SMALB/ Paket
C, SMK/ MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan
dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan
teknologi, estetika, jasmani, olah raga, dan kesehatan.
2)
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian pada SD/ MI/ SDLB/ Paket A, SMP/ MTs/ SMPLB/ Paket B, SMA/ MA/ SMALB/ Paket C, SMK/ MAK, atau bentuk
lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak
mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.
3)
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi pada SD/ MI/ SDLB/ Paket A, atau bentuk lain yang sederajat
dilaksanakan melalui muatan dan/ atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu
pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/ kejuruan, dan muatan
lokal yang relevan.
4)
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi pada SMP/ MTs/ SMPLB/ Paket B, atau bentuk lain yang sederajat
dilaksanakan melalui muatan dan/ atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan
alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan/ atau teknologi
informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
5)
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi pada SMA/ MA/ SMALB/ Paket C, atau bentuk lain yang sederajat
dilaksanakan melalui muatan dan/ atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu
pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/ kejuruan, teknologi
informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
6)
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi pada SMK/ MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan
melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam,
ilmu pengetahuan sosial, keterampilan, kejuruan, teknologi informasi dan
komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
7)
Kelompok mata pelajaran estetika pada
SD/ MI/ SDLB/ Paket A, SMP/ MTs/ SMPLB/ Paket B, SMA/ MA/ SMALB/ Paket C, SMK/
MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/ atau
kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
8)
Kelompok mata pelajaran jasmani, olah
raga, dan kesehatan pada SD/ MI/ SDLB/ Paket A, SMP/ MTs/ SMPLB/ Paket B, SMA/ MA/
SMALB/ Paket C, SMK/ MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui
muatan dan/ atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan,
ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.
· Pasal 8 ayat 1, 2 , dan 3 ;
1) Kedalaman
muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi pada
setiap tingkat dan/atau semester sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
2) Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas standar kompetensi dan
kompetensi dasar.
3) Ketentuan
mengenai kedalaman muatan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
· Pasal 10 ayat 1, 2, dan 3 ;
(1) Beban
belajar untuk SD/ MI/ SDLB, SMP/ MTs/ SMPLB, SMA/ MA/ SMLB, SMK/ MAK atau
bentuk lain yang sederajat menggunakan jam pembelajaran setiap minggu setiap
semester dengan sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri
tidak terstruktur, sesuai kebutuhan dan ciri khas masing-masing.
(2) MI/
MTs/ MA atau bentuk lain yang sederajat dapat menambahkan beban belajar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
sesuai dengan kebutuhan dan ciri khasnya.
(3) Ketentuan
mengenai beban belajar, jam pembelajaran, waktu efektif tatap muka, dan
persentase beban belajar setiap kelompok matapelajaran ditetapkan dengan
Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.
· Pasal 11 ayat 1 sampai 4 ;
(1) Beban
belajar untuk SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat dapat dinyatakan
dalam satuan kredit semester (SKS).
(2) Beban
belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal
kategori standar dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(3) Beban
belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada jalur
pendidikan formal kategori mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(4) Beban
belajar minimal dan maksimal bagi satuan pendidikan yang menerapkan sistem SKS
ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usul dari BSNP.
· Pasal 13 ayat 1 sampai 4 ;
1)
Kurikulum untuk SMP/MTs/SMPLB atau
bentuk lain yang sederajat, SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat,
SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dapat memasukkan pendidikan kecakapan
hidup.
2)
Pendidikan kecakapan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan
akademik, dan kecakapan vokasional.
3)
Pendidikan kecakapan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia, pendidikan kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian, pendidikan kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi, kelompok mata pelajaran pendidikan estetika, atau
kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan.
4)
Pendidikan kecakapan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) dapat diperoleh peserta didik dari satuan
pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan nonformal yang sudah
memperoleh akreditasi.
· Pasal 14 ayat 1 sampai 3 ;
1)
Kurikulum untuk SMP/MTs/SMPLB atau
bentuk lain yang sederajat dan kurikulum untuk SMA/MA/SMALB atau bentuk lain
yang sederajat dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
2)
Pendidikan berbasis keunggulan lokal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merupakan bagian dari pendidikan
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, pendidikan kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, pendidikan kelompok mata pelajaran
ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan kelompok mata pelajaran estetika,
atau kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan.
3)
Pendidikan berbasis keunggulan lokal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat diperoleh peserta didik dari
satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan nonformal yang
sudah memperoleh akreditasi.
· Pasal 16 ayat 1 sampai 5 ;
1)
Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan
pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang
disusun oleh BSNP.
2)
Panduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berisi sekurang-kurangnya: a. Model-model kurikulum tingkat satuan
pendidikan untuk SD/MI/ SDLB/SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK pada jalur
pendidikan formal kategori standar;mb. Model-model kurikulum tingkat satuan
pendidikan untuk SD/MI/ SDLB/SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK pada jalur
pendidikan formal kategori mandiri;
3)
Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan
pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah keagamaan berpedoman pada
panduan yang disusun oleh BSNP.
4)
Panduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berisi sekurang-kurangnya model-model kurikulum satuan pendidikan keagamaan
jenjang pendidikan dasar dan menengah.
5)
Model-model kurikulum tingkat satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (4) sekurang-kurangnya
meliputi model kurikulum tingkat satuan pendidikan apabila menggunakan sistem
paket dan model kurikulum tingkat satuan pendidikan apabila menggunakan sistem
kredit semester.
· Pasal 17 ayat 1 dan 2 ;
1)
Kurikulum tingkat satuan pendidikan
SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK, atau bentuk lain yang
sederajat dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi
daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta
didik.
2)
Sekolah dan komite sekolah, atau
madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan
dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi
lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab di
bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yangmenangani
urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
· Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3
1)
Kalender pendidikan/kalender akademik
mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran
efektif, dan hari libur.
2)
Hari libur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berbentuk jeda tengah semester selama-lamanya satu minggu dan
jeda antar semester.
3)
Kalender pendidikan/akademik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk setiap satuan pendidikan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Menteri.
· Pasal 20
“Perencanaan proses
pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat
sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber
belajar, dan penilaian hasil belajar”
3. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional
a. No.
22 tentang Standar Isi
Standar
isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang selanjutnya disebut standar
isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk
mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
b. No. 23 tentang standar kelulusan
Ayat 1. Standar kompetensi lulusan
untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian
dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Ayat 2. Standar kompetensi lulusan
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi standar kompetensi lulusan minimal
satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal
kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
c. No.
24 aturan pelaksanaan
Ayat
1. Satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum
tingkat satuan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang
bersangkutan.
KTSP
dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan
pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor
departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan profinsi untuk
pendidikan menengah.
Pengembangan
KTSP mengacu pada SI dan SKL dan
berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komoite sekolah/madrasah.
Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas
pendidikan profinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan
kurikulum yang disusun oleh BSNP. KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip
sebagai berikut:
1.
Berpusat pada potensi, perkembangan,
kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Peserta
didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi
manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan
pembelajaran berpusat pada peserta didik.
2.
Beragam dan terpadu.
Dengan memperhatikan
keargaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang, dan jenis
pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama,
suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender.
3. Tanggap terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar
kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang berkembang secara
dinamis.
4. Relevan dengan
kebutuhan kehidupan
Melibatkan pemangku
kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan
kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha, dan
dunia kerja.
5. Menyeluruh dan
berkesinambungan
Mencakup keseluruhan
dimensi kompetensi, bidang kajian dan keilmuan dan mata pelajaran yang
direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsesmua jenjang
pendidkan.
6. Belajar sepanjang hayat
Diarahkan kepada proses
pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang
berlangsung sepanjang hayat.
7. Seimbang antara
kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Memperhatikan
kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pengembangan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional
pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar
nasional pendidikan terdiri dari standar isi, poses, kompetensi lulusan, tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana pengelolaan, pembiayaan dan penilaian
pendidikan.
Berdasarkan
kedelapan standar nasional pendidikan diatas, yaitu Standar Isi (SI) dan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan
dalam mengembangkan kurikulum di tingkat sekolah.
Standar Isi
adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi
lulusan pada jenjang pendidikan tertentu. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No.
22 Tahun 2006. Standar Isi mencakup kerangka dasar dan struktur kurikulum.
Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada
setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Standar
Kelulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan,
dan keterampilan. SKL ditetapkan dengan kepmendiknas No. 23 tahun 2006.
Berdasarkan
pernyataan diatas dapat dipahami :
1. Standar
Isi merupakan rumusan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk semua mata
pelajaran telah disusun secara nasional oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP). Pengembangannya dapat dilakukan oleh sekolah dengan memperhatikan
rumusan SK-KD yang telah disusun oleh BSNP.
2. SK
– KD di atas menjadi pedoman bagi guru dalam menyusun rencana pembelajaran
berupa SIlabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
KTSP disusun
dengan memperhatikan hal-hal berikut ini, yaitu :
1. Peningkatan
iman dan takwa serta akhlak mulia.
2. Peningkatan
potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan
peserta didik.
3. Keragaman
potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan.
4. Tuntutan
pembangunan daerah dan nasional.
5. Tuntutan
dunia kerja.
6. Perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
7. Agama
8. Dinamika
Perkembangan Global
9. Persatuan
nasional dan nilai-nilai kebangsaan
10.
Kondisi social budaya masyarakat
setempat
11.
Kesetaraan Gender
12.
Karakteristik satuan pendidikan
Secara teknis, pengembangan KTSP
dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu :
1. Analisis Konteks
1. Analisis Konteks
Hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam analisi konteks, yaitu :
a. Menganalisis
potensi dan kekuatan / kelemahan yang ada di sekolah : peserta didik, pendidik,
dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, biaya, dan program-program yang
ada di sekolah.
b. Menganalisis
peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar : komite
sekolah, dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi profesi, dunia industry
dan duni kerja, sumber daya alam dan social budaya.
c. Mengidentifikasi
Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan sebagai acuan dalam penyusunan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Pada proses penyusunan Standar Isi dan
Standar Kelulusan, maka yang perlu diperhatikan adalah pembentukan tim penyusun
dan perencanaan kegiatan.
2. Mekanisme Penyusunan
a. Tim
Penyusun
Tim penyusun kurikulum tingkat
satuan pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK terdiri atas guru, konselor, kepala
sekolah, komite sekolah, dan narasumber dengan kepala sekolah sebagai ketua
merangkap anggota, dan disupervisi oleh
dinas kabupaten / kota dan provinsi yang bertanggung jawab di bidang
pendidikan.
Tim penyusun kurikulum tingkat
satuan pendidikan MI, MTs, MA, dan MAK terdiri atas guru, konselor, kepala
madrasah, komite madrasah, dan narasumber, dengan kepala madrasah sebagai ketua
merangkap anggota, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang
agama.
b. Perencanaan
Kegiatan
Penyusunan kurikulum tingkat satuan
pendidikan merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah / madrasah.
Kegiatan ini dapat berbetuk rapat kerja dan / atau lokakarya sekolah / madrasah
dan / atau kelompok sekolah / madrasah yang diselenggarakan dalam jangka waktu
sebelum tahun pelajaran baru.
Tahap kegiatan penyusunan kurikulum
tingkat satuan pendidikan secara garis besar meliputi penyiapan dan penyusunan
draft, review dan revisi, serta finalisasi.
3. Pemberlakuan
Dokumen kurikulum tingkat satuan
pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta
diketahui oleh komite sekolah dan dinas kabupaten / kota yang bertanggung jawab
di bidang pendidikan. Dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan MI, MTs, MA,
dan MAK dinyatakan berlaku oleh kepala madrasah serta diketahui oleh komite
madrasah dan oleh departemen yang menangani urusan pemerinthan di bidang agama.
- Kelebihan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)
1.
Mendorong terwujudnya otonomi sekolah dalam menyelenggarakan
pendidikan.
2.
Mendorong para guru, kepala sekolah, dan pihak manajemen
sekolah untuk semakin meningkatkan kreativitasnya dalam penyelenggaraan
program-program pendidikan.
3.
KTSP sangat memungkinkan bagi setiap sekolah untuk
menitikberatkan dan mengembangkan mata pelajaran tertentu yang akseptabel bagi
kebutuhan siswa.
4.
KTSP akan mengurangi beban belajar siswa yang sangat padat.
5.
KTSP memberikan peluang yang lebih luas kepada
sekolah-sekolah plus untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan.
6.
Guru sebagai pengajar, pembimbing, pelatih dan pengembang
kurikulum.
7.
Kurikulum yang humanis.
8.
Menggunakan pendekatan kompetensi yang menekankan pada pemahaman,
kemampuan atau kompetensi.
9.
Standar kompetensi yang memperhatikan kemampuan individu, baik
kemampuan, kecakapan belajar, maupun konteks social budaya.
10. Berbasis kompetensi
11. Pengembangan kurikulum di laksanakan
secara desentralisasi (pada satuan tingkat pendidikan)
12. Satuan pendidikan diberikan
keleluasaan untuk menyususn dan mengembangkan silabus mata pelajaran
13. Guru sebagai fasilitator yang
bertugas mengkondisikan lingkungan untuk memberikan kemudahan belajar siswa.
14. Mengembangkan ranah pengetahuan,
sikap, dan ketrampilan berdasarkan pemahaman yang akan membentuk kompetensi
individual.
15. Pembelajaran yang dilakukan
mendorong terjadinya kerjasama antar sekolah, masyarakat, dan dunia kerja yang
membentuk kompetensi peserta didik.
16. Evaluasi berbasis kelas yang
menekankan pada proses dan hasil belajar.
17. Berpusat pada siswa.
18. Menggunakan berbagai sumber belajar.
19. Kegiatan pembelajaran lebih
bervariasi, dinamis dan menyenangkan
- Kelemahan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)
1.
Kurangnnya SDM yang diharapkan mampu menjabarkan KTSP
2.
Kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana
3.
Masih banyak guru yang belum memahami KTSP secara
komprehensif
4.
Penerapan KTSP yang merekomendasikan pengurangan jam
pelajaran akan berdampak berkurangnya pendapatan guru.
PENUTUP
Menurut
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tetentu. Secara
umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan
satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga
pendidikan. KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh
setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi dinas
pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten.
Pengembangan
KTSP mengacu pada SI dan SKL dan
berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta
memperhatikan pertimbangan komoite
sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan
disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi,
dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun
oleh BSNP.
Dengan
disusunnya makalah ini diharapkan agar para pembaca dapat lebih memahami
mengenai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan dapat
mengakpilkasikannya dalam dunia pendidikan.
Anwar, Kasful dan Harmi Hendra.
. Perencanaan Sistem Pembelajaran.
Mulyasa, E. 2007. Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung : Remaja Rosdakarya.
http://iikbabella.blogspot.com/2012/04/hakikat-ktsp.html diunduh tanggal 22 Septemper 2013 pukul 10.14 WITA.
http://intermediary-blog.blogspot.com/2012/01/standar-isi-dan-standar-kompetensi.html diunduh tanggal 22 Septemper 2013 pukul 10.18 WITA.
http://maulana-ikbar.blogspot.com/2012/05/makalah-hakikat-ktsp.html diunduh tanggal 22 Septemper 2013 pukul 10.21 WITA.
http://nialovita.wordpress.com/2012/03/01/kelebihan-dan-kelemahan-antara-ktsp-kurikulum-tingkat-satuan-pendidikan-dengan-kbk-kurikulum-berbasis-kompetensi/ diunduh tanggal 22 Septemper 2013 pukul 10.22 WITA.
http://ninukdwiwuriyani.blogspot.com/2010/01/standar-isi-si-dan-standar-kompetensi.html diunduh tanggal 22 Septemper 2013 pukul 10.25 WITA.
http://www.pendidikanekonomi.com/2013/03/komponen-komponen-kurikulum-tingkat.html diunduh
tanggal 22 Septemper 2013 pukul 10.27 WITA.
No comments:
Post a Comment