Search This Blog

Saturday 15 March 2014

MAKALAH KTSP




PENDAHULUAN

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah harus menyusun kurikulum dengan mengacu kepada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan, serta berpedoman pada panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang diterbitkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).  
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan, yang berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik.
Oleh karena itu, kami menyusun makalah dengan judul “Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ini” .

Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Apa hakikat  dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ?
2.      Apa saja tujuan dari  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ?
3.      Apa saja komponen yang ada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ?
4.      Bagaimana karakteristik dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ?
5.      Apa landasan dari penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ?
6.      Bagaimana prinsip-prinsip pengembangan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ?
7.      Apa Standar Isi dan Standar Kelulusan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ?
8.      Bagaimana acuan operasional penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ?
9.      Bagaimana teknis pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ?
10.  Apa kelebihan dan kelemahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ?

Adapun tujuan penulisan dari makalah ini, yaitu :
1.      Untuk mengetahui hakikat  dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
2.      Untuk mengetahui tujuan dari  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
3.      Untuk mengetahui komponen yang ada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan .
4.      Untuk mengetahui karakteristik dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
5.      Untuk mengetahui landasan dari penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
6.      Untuk mengetahui prinsip-prinsip pengembangan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
7.      Untuk mengetahui Standar Isi dan Standar Kelulusan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
8.      Untuk mengetahui acuan operasional penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
9.      Untuk mengetahui teknis pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
10.  Untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
11.  Untuk Memenuhi tugas mata kuliah Perencanaan Pembelajaran yang diberikan oleh Ibu Dra. Hj. Ike Hananik, M.Pd.


Metode pangumpulan data yang kami gunakan ialah metode kepustakaan, yaitu dengan meminjam buku dari perpustakaan dan mencari materi tambahan dari internet.

 














PEMBAHASAN
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tetentu.
Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuain dengan kekhasan, kondisi, potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik.
Dalam peraturan pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan pasal 1,ayat 15 dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan. Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah:
a.    Untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola, dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
b.    Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama. Sebagai kurikulum operasional, KTSP menuntut keterlibatan masyarakat secara penuh, sebab tanggung jawab pengembangan kurikulum tidak lagi berada di pemerintah, akan tetapi disekolah, sedangkan sekolah akan berkembang manakala ada keterlibatan masyarakat.
c.    Meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai. Melalui KTSP diharapkan setiap sekolah atau satuan pendidikan akan berlomba dalam menyusun program kurikulum sekaligus berlomba dalam mengimplementasikannya.
Adapun komponen-komponen KTSP yaitu :
1. Visi dan misi satuan pendidikan
Dalam mengembangkan visinya, kepala sekolah harus mampu mendayagunakan kekuatan-kekuatan yang relevan bagi kegiatan internal sekolah. Kekuatan-kekuatan tersebut dapat dibagi dalam dua kelompok. Pertama, kekuatan yang berhubungan dengan apa yang sedang berlangsung di luar sekolah.
Kedua, kekuatan yang berhubungan dengan klien pendidikan yaitu latar belakang sosial, aspirasi keuangan, sumber-sumber masyarakat dan karakteristik lingkungan. Kepala sekolah dalam mengembangkan visinya harus mampu menyeleksi secara berkelanjutan atas kelompok-kelompok kekuatan tersebut.

2. Tujuan Kurikulum tingkat satuan pendidikan
Dalam pengembangan KTSP, satuan pendidikan harap mampu menyusun program peningkatan umum yang mencakup tujuan, sasaran dan target yang akan dicapai untuk program jangka pendek maupun jangka panjang. Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia setiap keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

3. Menyusun kalender pendidikan
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajan efektif dan hari libur.
Setiap permulaan tahun pelajaran, setelah/madrasah menyusun kalender pendidikan untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Pengaturan waktu belajar di sekolah/madrasah mengacu pada Standar Isi dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah/madrasah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.

4. Struktur muatan KTSP
Struktur muatan KTSP mencakup mata pelajaran, muatan lokal, kegiatan pengembangan diri, pengaturan beban belajar, kenaikan kelas, penjurusan dan kelulusan, pendidikan kecakapan hidup, pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.

5. Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan atau kelornpok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompeten. dasar, materi pokok/pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar.
Silabus merupakan penjabaran stanaai kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran. kegiatan pembelajaran dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.

6. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
RPP adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan kurikulum yang disusun di tingkat satuan pendidikan sehingga mempunyai karakteristik yang membedakan dengan kurikulum-kurikulum sebelumnya. Adapun karakteristik dari KTSP adalah :
1. KTSP merupakan kurikulum yang menggunakan empat desain kurikulum sekaligus yaitu :
a. Desain Kurikulum Disiplin Ilmu
Desain yang berpusat pada pengetahuan (the knowledge centered design) yang dirancang berdasarkan struktur disiplin ilmu(Anonim, 2008 : 41). Dilihat dari desainnya, KTSP adalah kurikulum yang berorientasi pada disiplin ilmu. Hal ni dapat dilihat dari (1) struktur program KTSP yang memuat sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dan mata pelajaran yang harus dipelajari itu selain sesuai dengan nama-nama disiplin ilmu juga ditentukan jumlah jam pelajarannya; (2) kriteria keberhasilan KTSP lebih banyak diukur dari kemampuan siswa menguasai materi pelajaran.
b. Desain Kurikulum Berorintasi pada Masyarakat
Tujuan dari sekolah yaitu melayani kebutuhan masyarakat. Oleh karena tu, kebutuhan masyarakat harus dijadikan salah satu dasar dalam pengembangan kurikulum(Anonim, 2008 : 43). KTSP merupakan kurikulum yang berorientasi pada masyarakat. Hal itu terlihat dari :
1) Salah satu prinsip pengembangannya adalah relevan dengan kebutuhan kehidupan.
2) Acuan operasional penyusunan KTSP memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat dan kesetaraan gender.
c. Desain Kurikulum Berorientasi pada Siswa
Pendidikan diselenggarakan untuk membantu anak didik. Oleh karenanya, pendidikan tidak boleh terlepas dari kehidupan anak didik. Kurikulum yang berorientasi pada siswa menekankan siswa sebagai sumber isi kurikulum (Anonim, 2008 : 46). Hal itu tampak pada salah satu prinsip pengembangan KTSP yaitu berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
d. Desain Kurikulum Teknologis
Model desain kurikulum teknologi difokuskan pada efektivitas program, metode, dan bahan-bahan yang dianggap dapat mencapai tujuan. Desain instruksional menekankan pada pencapaian tujuan yang mudah diukur, aktivitas, tes, dan pengembangan bahan ajar (Anonim 2008 : 48). KTSP merupakan kurikulum teknologis, hal ini dapat dilihat dari adanya standar kompetensi, kompetensi dasar yang kemudian dijabarkan menjadi indikator hasil belajar, yakni sejumlah perilaku yang terukur sebagai bahan penilain.
2. KTSP adalah kurikulum yang berorientasi pada pengembangan individu. Prinsip-prinsip pembelajaran dalam KTSP menekankan pada aktivitas siswa untuk mencari dan menemukan materi pelajaran melalui berbagai pendekatan dan strategi pembelajaran yang disarankan, demikian juga secara tegas dalam struktur kurikulum terdapat komponen pengembangan diri.
3. KTSP adalah kurikulum yang mengakses kepentingan daerah. Salah satu acuan operasional penyusunan KTSP yaitu keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan. KTSP disusun dengan memperhatikan bahwa daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik.
4. KTSP merupakan kurikulum yang memberikan otonomi yang luas kepada sekolah atau satuan pendidikan dalam penyusunan, pengembangan, serta pelaksanaannya. Dilihat dari pengertian KTSP tersebut, terlihat jelas bahwa sekolah (satuan pendidikan) mempunyai otonomi yang luas baik pada penyusunan, pengembangan maupun pelaksanaannya. Hali ini diperkuat lagi dengan acuan operasional penyusunan KTSP harus memperhatikan karakteristik satuan pendidikan.

1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ketentuan dalam UU No. 20 Tahun 2003 yang mengatur KTSP, adalah :
·      Pasal 1ayat 19 ;
“Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu”
·      Pasal 18 ayat 1, 2, 3, dan 4 ;
1.    Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
2.    Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan.
3.    Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
4.    Ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
·      Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 ;
1.    Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
2.    Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
3.    Ketentuan mengenai pelaksanaan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
·      Pasal 35 ayat 2
“Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan”
·      Pasal 36 ayat 1, 2, 3, dan 4;
1.    Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2.    Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
3.    Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: a) peningkatan iman dan takwa; b) peningkatan akhlak mulia; c) peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; d) keragaman potensi daerah dan lingkungan; e) tuntutan pembangunan daerah dan nasional; e) tuntutan dunia kerja; f) perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; g) agama; h) dinamika perkembangan global; dan; i) persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
4.    Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
·      Pasal 37ayat 1, 2, dan 3 ;
1.    Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: a. pendidikan agama; b. pendidikan kewarganegaraan; c. bahasa; d. matematika; e. ilmu pengetahuan alam; f. ilmu pengetahuan sosial; g. seni dan budaya; h. pendidikan jasmani dan olahraga; i. keterampilan/kejuruan; dan j. muatan lokal.
2.    Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat: a. pendidikan agama; b. pendidikan kewarganegaraan; dan c. bahasa.
3.    Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
·      Pasal 38 ayat 1, 2, dan 3 ;
1.    Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah.
2.    Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Propinsi untuk pendidikan menengah.

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang mengatur KTSP adalah :
·      Pasal 1 ayat 5, 13, 14, dan 15 ;
5.    Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
13. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
14. Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.
15. Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
·      Pasal 5 ayat 1 dan 2 ;
1)        Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
2)        Standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.
·      Pasal 6 ayat 6 ;
Kurikulum dan silabus SD/MI/SDLB/Paket A, atau bentuk lain yang sederajat menekankan pentingnya kemampuan dan kegemaran membaca dan menulis, kecakapan berhitung, serta kemampuan berkomunikasi
·      Pasal 7 ayat 1 sampai 8 ;
1)        Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada SD/ MI/ SDLB/ Paket A, SMP/ MTs/ SMPLB/ Paket B, SMA/ MA/ SMALB/ Paket C, SMK/ MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olah raga, dan kesehatan.
2)        Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SD/ MI/ SDLB/ Paket A, SMP/ MTs/ SMPLB/ Paket B,  SMA/ MA/ SMALB/ Paket C, SMK/ MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.
3)        Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/ MI/ SDLB/ Paket A, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/ atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/ kejuruan, dan muatan lokal yang relevan.
4)        Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/ MTs/ SMPLB/ Paket B, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/ atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan/ atau teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
5)        Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMA/ MA/ SMALB/ Paket C, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/ atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/ kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
6)        Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMK/ MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan, kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
7)        Kelompok mata pelajaran estetika pada SD/ MI/ SDLB/ Paket A, SMP/ MTs/ SMPLB/ Paket B, SMA/ MA/ SMALB/ Paket C, SMK/ MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/ atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
8)        Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan pada SD/ MI/ SDLB/ Paket A, SMP/ MTs/ SMPLB/ Paket B, SMA/ MA/ SMALB/ Paket C, SMK/ MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/ atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.
·      Pasal 8 ayat 1, 2 , dan 3 ;
1)       Kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi pada setiap tingkat dan/atau semester sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
2)       Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar.
3)       Ketentuan mengenai kedalaman muatan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
·      Pasal 10 ayat 1, 2, dan 3 ;
(1)     Beban belajar untuk SD/ MI/ SDLB, SMP/ MTs/ SMPLB, SMA/ MA/ SMLB, SMK/ MAK atau bentuk lain yang sederajat menggunakan jam pembelajaran setiap minggu setiap semester dengan sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur, sesuai kebutuhan dan ciri khas masing-masing.
(2)     MI/ MTs/ MA atau bentuk lain yang sederajat dapat menambahkan beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian sesuai dengan kebutuhan dan ciri khasnya.
(3)     Ketentuan mengenai beban belajar, jam pembelajaran, waktu efektif tatap muka, dan persentase beban belajar setiap kelompok matapelajaran ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.
·      Pasal 11 ayat 1 sampai 4 ;
(1)     Beban belajar untuk SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester (SKS).
(2)     Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang  sederajat pada jalur pendidikan formal kategori standar dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(3)     Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal kategori mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(4)     Beban belajar minimal dan maksimal bagi satuan pendidikan yang menerapkan sistem SKS ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usul dari BSNP.
·      Pasal 13 ayat 1 sampai 4 ;
1)        Kurikulum untuk SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat, SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup.
2)        Pendidikan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan kecakapan vokasional.
3)        Pendidikan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, pendidikan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, pendidikan kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, kelompok mata pelajaran pendidikan estetika, atau kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan.
4)        Pendidikan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
·      Pasal 14 ayat 1 sampai 3 ;
1)        Kurikulum untuk SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat dan kurikulum untuk SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
2)        Pendidikan berbasis keunggulan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, pendidikan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, pendidikan kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan kelompok mata pelajaran estetika, atau kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan.
3)        Pendidikan berbasis keunggulan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
·      Pasal 16 ayat 1 sampai 5 ;
1)        Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP.
2)        Panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi sekurang-kurangnya: a. Model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk SD/MI/ SDLB/SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK pada jalur pendidikan formal kategori standar;mb. Model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk SD/MI/ SDLB/SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK pada jalur pendidikan formal kategori mandiri;
3)        Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah keagamaan berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP.
4)        Panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi sekurang-kurangnya model-model kurikulum satuan pendidikan keagamaan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
5)        Model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (4) sekurang-kurangnya meliputi model kurikulum tingkat satuan pendidikan apabila menggunakan sistem paket dan model kurikulum tingkat satuan pendidikan apabila menggunakan sistem kredit semester.
·      Pasal 17 ayat 1 dan 2 ;
1)        Kurikulum tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
2)        Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yangmenangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
·      Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3
1)        Kalender pendidikan/kalender akademik mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
2)        Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk jeda tengah semester selama-lamanya satu minggu dan jeda antar semester.
3)        Kalender pendidikan/akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap satuan pendidikan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
·      Pasal 20
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar

3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
a.    No. 22 tentang Standar Isi
Standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang selanjutnya disebut standar isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
b.    No. 23 tentang standar kelulusan
Ayat 1. Standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Ayat 2. Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
c.    No. 24 aturan pelaksanaan
Ayat 1. Satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan.

KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan profinsi untuk pendidikan menengah.
Pengembangan KTSP mengacu pada SI dan SKL  dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan  pertimbangan komoite sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan profinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP. KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.        Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
2.        Beragam dan terpadu.
Dengan memperhatikan keargaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang, dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender.
3.    Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang berkembang secara dinamis.
4.    Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha, dan dunia kerja.
5.    Menyeluruh dan berkesinambungan
Mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian dan keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsesmua jenjang pendidkan.
6.    Belajar sepanjang hayat
Diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
7.    Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri dari standar isi, poses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan.
Berdasarkan kedelapan standar nasional pendidikan diatas, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum di tingkat sekolah.
Standar Isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan tertentu. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006. Standar Isi mencakup kerangka dasar dan struktur kurikulum. Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.   
Standar Kelulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. SKL ditetapkan dengan kepmendiknas No. 23 tahun 2006.
Berdasarkan pernyataan diatas dapat dipahami :
1.    Standar Isi merupakan rumusan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk semua mata pelajaran telah disusun secara nasional oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Pengembangannya dapat dilakukan oleh sekolah dengan memperhatikan rumusan SK-KD yang telah disusun oleh BSNP.
2.    SK – KD di atas menjadi pedoman bagi guru dalam menyusun rencana pembelajaran berupa SIlabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.

KTSP disusun dengan memperhatikan hal-hal berikut ini, yaitu :
1.    Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
2.    Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik.
3.    Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan.
4.    Tuntutan pembangunan daerah dan  nasional.
5.    Tuntutan dunia kerja.
6.    Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
7.    Agama
8.    Dinamika Perkembangan Global
9.    Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
10.     Kondisi social budaya masyarakat setempat
11.     Kesetaraan Gender
12.     Karakteristik satuan pendidikan



Secara teknis, pengembangan KTSP dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu :
1. Analisis Konteks
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam analisi konteks, yaitu :
a.    Menganalisis potensi dan kekuatan / kelemahan yang ada di sekolah : peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, biaya, dan program-program yang ada di sekolah.
b.    Menganalisis peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar : komite sekolah, dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi profesi, dunia industry dan duni kerja, sumber daya alam dan social budaya.
c.    Mengidentifikasi Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan sebagai acuan dalam penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Pada proses penyusunan Standar Isi dan Standar Kelulusan, maka yang perlu diperhatikan adalah pembentukan tim penyusun dan perencanaan kegiatan.

2. Mekanisme Penyusunan
a.    Tim Penyusun
Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK terdiri atas guru, konselor, kepala sekolah, komite sekolah, dan narasumber dengan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota, dan disupervisi  oleh dinas kabupaten / kota dan provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan MI, MTs, MA, dan MAK terdiri atas guru, konselor, kepala madrasah, komite madrasah, dan narasumber, dengan kepala madrasah sebagai ketua merangkap anggota, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama.
b.    Perencanaan Kegiatan
Penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah / madrasah. Kegiatan ini dapat berbetuk rapat kerja dan / atau lokakarya sekolah / madrasah dan / atau kelompok sekolah / madrasah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru.
Tahap kegiatan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan secara garis besar meliputi penyiapan dan penyusunan draft, review dan revisi, serta finalisasi.
3.  Pemberlakuan
Dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta diketahui oleh komite sekolah dan dinas kabupaten / kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan. Dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan MI, MTs, MA, dan MAK dinyatakan berlaku oleh kepala madrasah serta diketahui oleh komite madrasah dan oleh departemen yang menangani urusan pemerinthan di bidang agama.

  1. Kelebihan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)
1.         Mendorong terwujudnya otonomi sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan.
2.         Mendorong para guru, kepala sekolah, dan pihak manajemen sekolah untuk semakin meningkatkan kreativitasnya dalam penyelenggaraan program-program pendidikan.
3.         KTSP sangat memungkinkan bagi setiap sekolah untuk menitikberatkan dan mengembangkan mata pelajaran tertentu yang akseptabel bagi kebutuhan siswa.
4.         KTSP akan mengurangi beban belajar siswa yang sangat padat.
5.         KTSP memberikan peluang yang lebih luas kepada sekolah-sekolah plus untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan.
6.         Guru sebagai pengajar, pembimbing, pelatih dan pengembang kurikulum.
7.         Kurikulum yang humanis.
8.         Menggunakan pendekatan kompetensi yang menekankan pada pemahaman, kemampuan atau kompetensi.
9.         Standar kompetensi yang memperhatikan kemampuan individu, baik kemampuan, kecakapan belajar, maupun konteks social budaya.
10.     Berbasis kompetensi
11.     Pengembangan kurikulum di laksanakan secara desentralisasi (pada satuan tingkat pendidikan)
12.     Satuan pendidikan diberikan keleluasaan untuk menyususn dan mengembangkan silabus mata pelajaran
13.     Guru sebagai fasilitator yang bertugas mengkondisikan lingkungan untuk memberikan kemudahan belajar siswa.
14.     Mengembangkan ranah pengetahuan, sikap, dan ketrampilan berdasarkan pemahaman yang akan membentuk kompetensi individual.
15.     Pembelajaran yang dilakukan mendorong terjadinya kerjasama antar sekolah, masyarakat, dan dunia kerja yang membentuk kompetensi peserta didik.
16.     Evaluasi berbasis kelas yang menekankan pada proses dan hasil belajar.
17.     Berpusat pada siswa.
18.     Menggunakan berbagai sumber belajar.
19.     Kegiatan pembelajaran lebih bervariasi, dinamis dan menyenangkan

  1. Kelemahan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)
1.         Kurangnnya SDM yang diharapkan mampu menjabarkan KTSP
2.         Kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana
3.         Masih banyak guru yang belum memahami KTSP secara komprehensif
4.         Penerapan KTSP yang merekomendasikan pengurangan jam pelajaran akan berdampak berkurangnya pendapatan guru.

PENUTUP

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tetentu. Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan. KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten.
Pengembangan KTSP mengacu pada SI dan SKL  dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan  pertimbangan komoite sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP.

Dengan disusunnya makalah ini diharapkan agar para pembaca dapat lebih memahami mengenai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan dapat mengakpilkasikannya dalam dunia pendidikan.








Anwar, Kasful dan Harmi Hendra.              . Perencanaan Sistem Pembelajaran.
               
Mulyasa, E. 2007. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung : Remaja Rosdakarya.
http://bsnp-indonesia.org/id/?page_id=63/ diunduh tanggal 22 Septemper 2013 pukul 10.05 WITA.
http://iikbabella.blogspot.com/2012/04/hakikat-ktsp.html diunduh tanggal 22 Septemper 2013 pukul 10.14 WITA.
http://maulana-ikbar.blogspot.com/2012/05/makalah-hakikat-ktsp.html diunduh tanggal 22 Septemper 2013 pukul 10.21 WITA.

No comments:

Post a Comment